Ada Tuntutan Pemilihan Ulang, 1 Desa di OKU Timur Belum Sampaikan Laporan Hasil Pilkades

Senin, 28 Januari 2019

Martapura, Sumselupdate.com – Dari 48 desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada 24 Januari lalu, terdapat satu desa lagi yang belum menyampaikan hasil laporan perolehan sementara. Karena belum selesainya proses administrasi dan adanya tuntutan dari masyarakat agar diadakan pemilihan ulang terkait dugaan politik uang.

“Secara keseluruhan, tidak ada kendala. Namun dari total 48 desa yang melaksanakan Pilkades serentak, hanya tinggal satu desa saja yang belum menyampaikan laporan, yaitu Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang,” jelas Kabag Tata Pemerintahan Setda OKU Timur Yuli Akman, Senin (28/1/2019).

Read More

Selain Desa Sukaraja Tuha, lanjut Yuli Akman, terdapat dua desa lainnya yang juga menyampaikan ketidakpuasan atas hasil Pilkades tersebut. Dua desa tersebut yaitu Desa Pulau Negara Kecamatan BP Peliung yang banyaknya surat suara yang dianggap tidak sah oleh salah satu saksi dan Desa Srikaton Kecamatan Buay Madang Timur yang diduga ada penggelembungan suara sebanyak 20 suara.

“Intinya silahkan saja kalau mau menyampaikan ketidakpuasan. Namun harus disertai bukti, bukan hanya isu semata. Akan dibentuk tim untuk mendalami laporan. Bila ditemukan bisa dilakukan tindakan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Pulau Negara dengan nomor urut 3 Santonilisa, didampingi Ketua Panitia Pelaksana, M Tomo yang mengadukan perihal pilkades ini ke Pemkab OKU Timur mengatakan, pihaknya tidak menerima hasil atau tata cara perhitungan yang dilakukan. Sebab surat suara yang di anggap tidak sah melebihi hasil suara dari salah satu Cakades. Selain itu menurutnya, sebanyak 276 surat suara yang di anggap tidak sah pada saat penghitungan di TPS menurut pihaknya sah.

“Yang betul-betul tidak sah itu menurut kami ada 5 surat suara yang tidak sah, yang di coblos 2 nomor Cakades. Selebihnya surat suara yang di katakan tidak sah itu kebanyakan lipatan kertas surat suara ikut tercoblos. Ini menurut kami bukan tidak sah, tapi ketidaksengajaan warga yang mencoblos, sebab surat suara ini tidak terbuka benar, masih dalam lipatan namun sudah di coblos,” katanya. (mat)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts