Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggulung tiga anggota jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti ratusan gram shabu dari lokasi berbeda.
Ketiga pelaku yakni, Pirli ditangkap di Jalan Mayor Santoso, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan I dengan barang bukti shabu seberat 9,10 gram. Kemudian Marsum Jefri alias Ujang ditangkap di Jalan Sriwijaya Raya, KM 8, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati dengan barang bukti shabu seberat 500 gram.
Serta tersangka Hendra alias Ahek warga Jalan Karya Baru, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar dengan barang bukti shabu seberat 10, 02 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan setelah mengetahui tentang sepak terjang ketiganya atas hasil pengembangan dari perkara lama, pihaknya langsung melakukan penangkapan dalam kurun waktu satu minggu di tiga lokasi berbeda.
“Untuk barang bukti shabu dengan berat 500 gram diduga berasal dari Medan dan akan diedarkan di Palembang pada malam pergantian tahun nanti,” terang Tommy saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Kamis (22/12/2016).
Selain itu sambung mantan Kapolresta Palembang tersebut, pihaknya juga akan terus menekan peredaran narkoba yang masuk ke Palembang dan berkoordinasi dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran. “Termasuk berkoordianasi dengan TNI, pihak bandara, serta bea cukai agar peredaran narkoba yang masuk ke Palembang bisa dicegah,” tegasnya. (tra)











