Adik Yan Anton Ngaku Minta Uang Dengan Bupati Non-Aktif Banyuasin

Rabu, 21 Desember 2016
Adik Yan Anton (sebelah kanan) bersama Sekda Banyuasin saat memberikan keterangan di PN Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Banyuasin non-aktif Yan Anton Ferdian dan pengusaha bernama Zulfikar Muharami kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Rabu (21/12/2016).

Sidang dengan mendengarkan keterangan saksi Kabid Pengendalian dan Operasional di Dinas PU Cipta Karya Banyuasin yakni Hari Kusuma.

Read More

Dalam sidang Hari Kusuma mengaku, pernah meminta kepada kakaknya Yan Anton uang keperluan pribadi sebesar Rp300 juta. Lalu, disuruh Yan Anton untuk menghubungi Sutaryo, salah satu staf di Dinas Pendidikan (Disdik) Banyuasin.

“Tapi saya tidak tahu uang itu darimana asalnya karena kakak saya kasih uang itu. Untuk keseluruhan sudah dua kali saya disuruh oleh kakak untuk mengambil uang dari tangan Sutaryo. Sebelum jumlah Rp300 juta, ada jumlah Rp100 juta,” katanya.

Nama Sutaryo sendiri, kerap disebut oleh saksi-saksi yang dihadirkan jaksa dari KPK RI untuk terdakwa penyuap Bupati bernama Zulfikar Muharrami, juga dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Ia menyatakan dirinya tidak mengerti mengapa Yan Anton memberikannya kepercayaan untuk berurusan dengan Zulfikar setiap kali ada uang dari terdakwa yang akan diberikan kepada Yan Anton.

“Sumpah, saya benar-benar tidak mengerti mengapa saya yang disuruh mengambil uang dari Zulfikar yang diserahkan kepada Pak Bupati. Saya merasa hubungan saya dengan Bupati sama seperti yang lain,” timpal Sutaryo.

Saat dicecar majelis hakim terkait apakah pernah dirinya menjanjikan proyek kepada Zulfikar, Sutaryo membantah di mana menurutnya  hubungan dirinya dengan Zulfikar hanya sebatas mengambil uang atas suruhan Yan Anton ataupun kepala dinas lain. Selebihnya, Sutaryo mengaku tidak pernah berkomunikasi langsunfg dengan Zulfikar.

Sutaryo memberikan kesaksikan bersama seorang saksi lainnya yang berstatuskan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman. Dikatakan Umar, dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan Zulfikar. Namun, ia membenarkan ada uang yang diberikan Zulfikar yang diterima oleh Sutaryo.

“Uang itu untuk proyek selanjutnya di Disdik Banyuasin,” kata Umar.

Sebelumnya, dari berkas dakwaan, Zulfikar memberikan uang yang diduga sebagai uang suap kepada Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016. Uang yang totalnya mencapai Rp 7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.

Uang itu diberikan secara bertahap selama kurun waktu 2014 hingga pertengahan 2016.

Uang tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan YAF. Beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaanya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts