PALI, Sumselupdate.com – Puluhan warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab Kabupaten PALI mendatangi kantor DPRD setempat guna menuntut Pemkab PALI merevisi Surat Keterangan (SK) Bupati tentang penerima lahan plasma dari PT Golden Blossom Sumatera (GBS), Selasa (20/12/2016).
Unjuk rasa ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan warga Desa Prambatan. Sebelumnya, puluhan warga Desa Prambatan juga telah melakukan aksi yang sama ke DPRD PALI, guna menuntut perubahan SK Bupati Nomor 272 terkait penerima plasma. Namun, SK tersebut tidak kunjung diubah Pemkab PALI.
“Ini ketiga kalinya kami melakukan unjuk rasa ke DPRD. Sebelumnya sudah dua kali kami demo, tapi tidak ada perubahan. Karena, daftar penerima plasma dalam SK Bupati tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, bahkan bisa dikatakan sebagian besar fiktif,” ujar Wisnu Dwi Saputra, koordinator aksi kepada sejumlah media.
“Untuk itu hari ini kami kembali demo, hingga ada keputusan yang sesuai dengan tuntutan kami,” tambah Wisnu ketika menyampaikan orasi di depan anggota DPRD PALI beserta Asisten I A Gani Akhmad, Asisten II Gogor Wira Bumi dan Mukhlisin selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Kabupaten PALI.
Setelah beberapa saat menyampaikan orasi, perwakilan unjuk rasa diterima Anggota DPRD PALI untuk rapat bersama perwakilan dari Pemkab PALI. Dari hasil rapat tersebut, kedua belah pihak sepakat meninjau kembali SK Bupati PALI tersebut.
“Jadi, hasil rapat tadi telah disepakati bahwa Pemkab akan melakukan revisi SK Bupati tersebut, paling lambat 20 Januari 2017 SK tersebut sudah direvisi. Kalau tetap tidak dilakukan, kami akan kembali melakukan aksi,” tegasnya.
Sementara itu, Mukhlisin menuturkan, dalam pembuatan SK Bupati tersebut berdasarkan pengajuan dari kepala desa yang lama, yaitu mantan Kades Amirudin dan Kades Suherman. Pada dasarnya, permasalahan ini merupakan pelimpahan dari Kabupaten Muaraenim 2011 lalu dan tidak ada titik temu dalam rapat.
“Jadi SK Bupati tersebut berdasarkan pengajuan dari mantan Kades Amirudin dan Kades Suherman. Dishutbun dalam ini hanya melanjutkan usulan yang diajukan setelah melalui beberapa proses, mulai dari kades, kecamatan, hingga Bupati melalui pengantar Dishutbun,” jelas Mukhlisin.
Namun, apabila memang ada temuan yang disinyalir tidak sesuai peruntukkannya, pihak Dishutbun PALI mempersilhkan untuk dilakukan verifikasi.
“Tapi tetap harus dikonfrontir dengan duduk bersama terlebih dahulu, baik antara yang mengajukan dan pendemo, itu rencananya akan dilakukan 20 Januari nanti. Kalau memang penerima plasma tidak sesuai fakta, maka kita siap untuk direvisi,” tambahnya.
Masih kata Mukhlisin, pihaknya merasa dirugikan akibat aksi unjuk rasa tersebut. “Akibat hal tersebut, dikhawatirkan calon investor akan takut untuk berinvestasi di PALI,” tutupnya. (adj)











