Palembang, Sumselupdate.com – Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranata Jaya mengatakan kalau proses hukum salah satu calon Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang diduga berijazah palsu masih diproses pihak kepolisian.
“Kami juga sedang menunggu perkembangan kasus tersebut dari Panwas Kabupaten Muba,“ katanya, Selasa (20/12/2016).
Dan menurutnya proses Pilkada tetap berjalan dan proses hukum tetap berjalan terhadap yang bersangkutan, ”Sama seperti Ahok di Jakarta, pilkada tetap jalan dan proses hukum tetap jalan,” katanya.
Selama kasus tersebut belum inkrah oleh pihak pengadilan calon tersebut masih bisa mengikuti proses pilkada.
“Apalagi Kabupaten Muba mau kita dedikasikan untuk percontohan nasional Pilkada karena ini hanya satu kabupaten dan kita sedang mengupayakan itu, karena ini kan kerja sama-sama bukan hanya tugas Bawaslu, KPU. Ada Dukcapil di situ, ada pemerintah daerah di situ, ada kepolisian, kejaksaan semua stakeholder terkait dalam pilkada ini kita mau sama-sama, bagaimana Muba ini menjadi contoh nasional,” katanya.
Sebelumnya Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Muba nomor urut dua Amiri Arifin ditetapkan tersangka oleh Polres Musi Banyuasin (Muba) atas kasus dugaan ijazah palsu.
Saat ini pelimpahan tahap kedua kasus dugaan ijazah palsu Calon Bupati Muba Amiri Aripin belum dilakukan pihak kepolisian Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha SIk, memastikan proses hukum terhadap Amiri Aripin tetap berlanjut dan Pilkada Muba 2017 berjalan lancar.
“Proses hukum terhadap Amiri tetap berjalan sebagaimana mestinya, namun untuk menjaga ketertiban Kamtibnas barang bukti dan tersangka belum kita serahkan,” kata Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha, SIk.
Mantan Kapolres Banyuasin ini menjelaskan, proses awal perkara tersebut setelah pihaknya menerima pelimpahan dari pihak Gakumdu atas laporan ijazah palsu dari salah satu paslon. Dari sana tugas kepolisian melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti dan melakukan proses penyeldikan terkait dugaan ijazah palsu.
“Setelah semuanya lengkap kita tingkatkan menjadi penyidikan, tentunya kita telah melakukan pemanggilan saksi Amiri Aripin, dan ia memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan sendiri berlangsung selama 14 hari dalam memeriksa Amiri Aripin, lalu setelah itu kita limpahkan kepada pihak kejaksaan,” katanya.
Berkas yang diserahkan kepada pihak kejaksaan dinyatakan belum lengkap, pihaknya akan segera memenuhi dan melengkapi berkas tersebut dan menyetorkan kembali kepada kejaksaan sehigga terbit P21.
“Setelah terbit P21 kita masuk pada tahap kedua, untuk tahap kedua ini tidak diatur dalam undang-undang Pilkada. Sehingga barang bukti dan tersangka itu nanti diserahkan, dan tidak menggugurkan kasus ini,” ujarnya.
Belum dilimpahkannya tersangka karena kita mengacu pada UU No 10 tahun 2016 Pilkada Pasal 1, 4, 6, yang menjelaskan bahwa polisi dapat melakukaan penyelidikan, dan penggeladahan, dan menyerahkan ke kejaksaan. Serta tidak mengatur masalah waktu tentang penyerahan barang bukti.
“Namun karena pertimbangan kamtibmas dan pelaksanaan pilkada ini aman maka pelaksanaan barang bukti kami undur setelah tahapan Pilkada selesai,” ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai keberatan dari pihak Amiri Aripin untuk terus melanjutkan kasus tersebut. Dirinya menegaskan bahwa sama sekali tidak ada keberatan dan tetap melanjutkan kasus tersebut. “Tidak ada sama sekali keberatan dan ini tetap berlanjut,” katanya.
Sedangkan Suharyono, tim Advokasi Amiri Arifin mengatakan, atas status kliennya tersebut kini pihaknya tengah mengajukan gugatan Pra Pradilan di mana materi praperadilan yang diajukan terkait keabsahan penetapan status kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan yang dilakukan Polres Muba sebagai tersangka adalah tidak sah dan cacat hukum lantaran tidak melalui proses pemeriksaan.
Dikatakannya, pelanggaran tindak pidana Pilkada seharusnya melalui proses terlebih dahulu di Panwaslu. Namun dalam kenyataannya, tidak ada.
Maka dari itu, kata dia, seharusnya Polres Muba menolak terhadap limpahan yang diajukan oleh Panwaslu Muba.
Ditambahkan Suharyono, pihaknya juga keberatan atas penetapan Kejari Sekayu nomor B-01/N/6.19/Euhp.1/12.2016 yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Amiri telah lengkap atau P-21.
Suharyono mengatakan, penetapan tersebut merupakan keputusan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan tidak sah menurut hukum.
Maka dari itu, kata dia, penetapan tersangka dari kepolisian dan P-21 dari Kejari harus dilakukan pengujian di pengadilan agar ada keputusan hukum.
Khusus untuk Panwaslu Muba, pihaknya mengadukan permasalahan tersebut dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ditambahkan Suharyono, praperadilan ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sekayu nomor registrasi 5/Pid.Pra-Per/2016/PN.SKY.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Maskur, melalui Kasi Pidum Bob Sulistian, mengaku, sudah mengetahui adanya pendaftaran praperadilan yang dilakukan tim advokasi Amiri Aripin.
Untuk itu, menurut dia, pihaknya akan membentuk tim untuk menghadapi praperadilan yang diajukan tim Advokasi Amiri Arifin. (ery)











