Penjambret Dosen MDP Dituntut 15 Tahun Penjara

Senin, 4 April 2016
Terdakwa Septian Arisandi menundukkan kepala mendengar tuntutan JPU, Senin (4/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Septian Arisandi alias Ari (27) hanya bisa tertunduk pasrah mendengar tuntutan 15 tahun penjara dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (4/4).

Oleh JPU Desi Arsen, perbuatan salah satu pelaku jambret yang menewaskan dosen MDP bernama Leni Suryani tersebut dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat 1, ayat (2) ke 2, ayat 3 KUHP.
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar jaksa.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Mion Ginting memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
“Sidang hari ini kita tunda dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tandasnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts