Palembang, Sumselupdate.com – Septian Arisandi alias Ari (27) hanya bisa tertunduk pasrah mendengar tuntutan 15 tahun penjara dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (4/4).
Penjambret Dosen MDP Dituntut 15 Tahun Penjara
Senin, 4 April 2016

Oleh JPU Desi Arsen, perbuatan salah satu pelaku jambret yang menewaskan dosen MDP bernama Leni Suryani tersebut dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat 1, ayat (2) ke 2, ayat 3 KUHP.
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar jaksa.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Mion Ginting memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
“Sidang hari ini kita tunda dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tandasnya. (pto)










