Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti menguasai dan menyimpan narkoba jenis shabu seberat 52,10 gram, membuat terdakwa Zainal Abidin (35) divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Atas putusan tersebut pengacara terdakwa Zainal, Jauhari SH dan Iskandar SH langsung menyatakan banding, karena putusan hakim dianggap tidak mengacu aturan yang sudah dibuat Mahkamah Agung (MA) RI tentang aturan pidana terkait penangkapan yang dilakukan polisi menyamar.
Karena penangkapan seperti itu tidak dibenarkan karena yang mengantar sebenarnya tidak ada niat mengedarkan narkoba. “Kita wajib banding karena penangkapan seperti itu sudah tidak diperbolehkan lagi. Terdakwa kami tidak ada niat mengedarkan bila tidak ada yang berniat membeli,” kata Iskandar.
Sedangkan putusan hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa Zainal dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hanya saja, meski mempertimbangkan Zainal sudah lebih dari satu kali mengedarkan narkoba dan pernah di penjara.
Serta vonis hakim yang diketuai Charles Simamora sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Murni SH MM yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. (tra)











