Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Geledah Tiga Lokasi

Selasa, 6 Desember 2016

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus suap Wali Kota Cimahi dalam proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suami Atty, Itoc Tochija, serta dua orang pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Read More

“Pada hari Sabtu (3/12/2016) lalu, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016) dikutip dari laman Kompas.com.

Yuyuk menjelaskan, ketiga lokasi itu adalah rumah Atty, serta rumah dan kantor milik Hendriza. Penggeledahan dilaksanakan sejak pukul 12.00 hingga pukul 22.00 WIB.

“Ada tiga tim yang geledah di tiga lokasi secara paralel,” ucap Yuyuk.

Yuyuk menyebutkan, dari hasil penggeledahan penyidik uang, dokumen, dan barang bukti elektronik. Namun hingga kini belum diketahui jumlah uang yang disita tersebut.

Sebelumnya, keempat tersangka ditangkap petugas KPK pada Kamis (1/12/2016) malam, sekitar pukul 20.00 WIB melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Saat itu, petugas KPK juga mengamankan 3 orang lainnya yang merupakan sopir dan ajudan Atty yang kini berstatus sebagai saksi.

Setelah menangkap para pelaku, penyidik mengamankan buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.

“Menurut pengakuan mereka, uang itu telah diberikan kepada MIT (Itoc),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Menurut Basaria, dalam pemeriksaan para penyuap mengakui bahwa pemberian tersebut terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Kedua pengusaha ingin menjadi kontraktor proyek pembangunan pasar yang nilai total proyeknya mencapai Rp 57 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Atty dan Itoch disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts