Baturaja, Sumselupdate.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), komitmen tetap menganggarkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di OKU. Sesuai yang disampaikan Bupati OKU Drs H Kuryana Azis, pada nota jawaban Bupati OKU terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Selasa (23/11/2016).
“Pemkab OKU tetap berkomitmen menganggarkan TPP PNS. Pemberian TPP PNS ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan dan mendorong peningkatan semangat kerja PNS,” kata Kurayana saat menyampaikan.
Sementara terkait penganggaran kembali TPP Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), nampaknya fraksi-fraksi di DPRD memiliki pandangan yang berbeda-beda.
Misalnya, pemandangan umum, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). Dua fraksi ini memiliki pandangan sedikit berbeda. Di mana, F-PKB meminta Bupati OKU mengevaluasi dan meninjau soal TPP PNS, sementara F-PKS meminta agar Bupati OKU tetap menganggarkan kembali TPP terutama bagi PNS golongan bawah.
F-PKS melalui juru bicarannya (Jubir), Effendi SP, meminta Bupati OKU menganggarkan kembali TPP terutama bagi PNS golongan bawah serta memangkas besarnya perbedaan.
Sedangkan F-PKB melalui jubirnya, Robi Vitergo ST, mengatakan fraksinya melihat kondisi APBD TA 2017 yang masih mengalami defisit, serta banyak beban pembayaran sisa anggaran TA 2016 terhadap pihak ketiga, menyarankan bupati untuk mengavaluasi TPP disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Berbeda lagi pandangan dari F-PAN. Mirza Gumay mengaku masih menimbang-nimbang terkait kebijakan TPP PNS ini. “TPP memang dianggarkan. Kita lihat dulu rapat anggaran nanti,” kata Mirza.
OKU katanya mengalami defisit anggaran. Namun meski demikian kalau memang masih memungkinkan TPP PNS untuk direalisasikan kenapa tidak tetap diadakan.
“Banyak solusi. Bisa saja dianggarkan, bisa saja dipangkas atau sistemnya, bagaimana realisasi. Bahkan kemungkinan terakhir jika memang keuangan kita tidak memadai, bisa saja ditiadakan dulu,” katanya.
Terus terang kata Mirza, ia sangat setuju dengan adanya TPP. Sebab hal itu merupakan amanat undang-undang.
“Mungkin nanti teknis penganggarannya saja yang diatur. Berapa besaran perkalian. Yang jelas kita lihat dulu kemampuan daerah. Sebab sesuai amanat undang-undang realisasi TPP PNS ini tergantung kemampuan keuangan daerah,” jelasnya. (Yan)











