Ini Gambaran Gelar Perkara Kasus Ahok, Komisi III DPR Tak Akan Hadir

Senin, 14 November 2016
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli

Jakarta, Sumselupdate.com – Tim Bareskrim Polri mengundang sejumlah pihak eskternal dalam gelar perkara kasus pidato kontroversi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama. Namun Komisi III DPR RI sudah memastikan tidak akan hadir.

“Namun tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya seperti dikutip dari liputan6.co, Senin (14/11/2016).

Read More

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. “Sehingga kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3,” tegas dia.

Selain itu, Bamsoet juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis. Karena itu, ia berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus untuk menegakkan hukum berdasarkan UU yang berlaku. “Tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu,” tandas Bambang.

Sementara itu dari Bareskrim Polri begini alur gelar perkara kasus Ahok di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11) pukul 9.00 WIB. Pihak eksternal diminta hadir, antara lain: Kompolnas, Ombudsman dan Komisi III DPR. Mereka tidak terlibat namun hanya sebagai pengawas.

Selain itu, saksi ahli yang jumlahnya kurang lebih 20 orang juga akan dihadirkan. Adapun dari pihak internal yang terlibat antara lain penyidik, Propam, Itwasum dan Biro Wasidik. Wartawan diperbolehkan meliput di awal acara. Namun begitu gelar perkara masuk tahap substansi, media tidak diperbolehkan meliput.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli memberikan gambaran mengenai jalannya gelar perkara itu. Gelar perkara akan diawali oleh statement dari Kabareskrim Komjen Ari Dono. “Gambarannya seperti ini, pertama pembukaan oleh pimpinan gelar, yakni Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono,” ujar Boy, seperti dilansir detik.com.

Sesi selanjutnya adalah paparan oleh tim penyidik mengenai kasus ini. Penyidik akan menerangkan mengenai apa saja temuan awal dari laporan masyarakat. “Kemudian masyarakat yang menyampaikan laporan juga diberi kesempatan memberi penjelasan terhadap hal-hal yang dilaporkan, yang kemudian kita tahu dituangkan dalam laporan polisi,” kata Boy.

Setelah itu, saksi ahli diberikan kesempatan untuk menerangkan pendapat mereka secara bergiliran. Mereka diminta menjelaskan sesuai dengan kebidangan masing-masing.

“Di antara saksi ahli itu, antara lain di bidang hukum pidana, agama, bahasa. Apa yang dijelaskan akan dicatatkan tim penyidik. Jadi mereka satu-satu diberi kesempatan untuk menjelaskan,” kata Boy.

Serta sejak dua minggu lalu, secara beruntun para ahli ini telah datang ke Mabes Polri memberikan penjelasan kepada tim penyidik yang menangani. Poin-poin yang dipaparkan dalam gelar perkara ini akan menjadi referensi bagi penyidik untuk merumuskan keputusan. Pengumuman keputusan minimal dua hari setelah gelar perkara.

“Dari kasus ini akan menjadi masukan bagi penyidik yang menangani kasus dugaan penistaan agama ini, nanti penyidik akan menggunakan hasil gelar perkara ini untuk merumuskan keputusan, kesimpulan dalam proses penyelidikan apakah apakah laporan polisi yang telah diterima oleh Polri, jumlahnya 11, layak dinaikkan statusnya menjadi tingkat penyidikan. Paling cepat Rabu, paling lambat Kamis. Selasa semua pengumpulan bahan. Hasil perumusan keputusan menjadi referensi bagi penyidik untuk memutuskan,” kata Boy. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts