Jakarta, Sumselupdate – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin meminta agar kesepakatan atas besaran upah minimum provinsi Sumatera Selatan secara maksimal bisa dipantau bersama oleh pihak-pihak terkait terutama Dinas Tenaga Kerja.
Menurutnya setelah surat keputusan (SK) mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumsel ditandatangani minggu lalu, ke depan harus sama-sama mengawal, agar tidak terjadi hal yang tidak diharapkan, ada perusahaan yang tidak menjalankan serta mengabaikannya.
Dijelaskan Alex, Penyesuaian UMP provinsi Sumsel 2017 telah disetujui, yakni sebesar Rp2.388.000 juta, naik 8 persen dari UMP 2016 senilai Rp2.206.000.
“Kesepakatan itu harusnya dikawal, agar satu sama lainnya tidak saling dirugikan, sebab perusahaan harus mematuhi SK yang telah ditandatangani,” urainya, Senin (7/11/2016).
Lebih lanjut ia menegaskan lagi, agar semua bisa mematuhi dan bagi perusahaan yang melanggar serta tidak menaikkan UMP sesuai kesepakatan dan ketetapan yang telah diputuskan melalui SK Gubernur tentu akan ada sanksi tegas.
“Tentu kalau ada yang melanggar akan ada sanksi tegas sesuai yang sudah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Disampaikannya, memang harus diakui untuk kenaikan UMP 2017 tidak mencapai 10 persen, hal itu karena kondisi perekonomian yang sulit, oleh karena itu dengan kondisi yang ada seperti saat ini, diharapkan dapat dimengerti oleh para pekerja.
“Saya minta tahap sosialisasi kenaikan UMP yang disepakati sebesar 8 persen ini, bisa dilaksanakan oleh Disnakertran Sumsel hingga ke lapisan paling bawah secara baik,” tegasnya. (adi)











