Muratara, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan perusakan terhadap biota sungai, seperti mengadakan penyentruman, nubo, melanet dan ngarat (pukat harimau), mengumpan babi dan lain sebagainya.
Wakil Bupati (Wabup) Muratara H Devi Suhartoni mengatakan, larangan tersebut sudah diimplemtasikan dengan surat surat imbauan dan larangan keras di seluruh desa hingga kecamatan baik itu pihak kapolsek, camat, dan kades.
Dia juga mengingatkan, apabila surat peringatan keras sudah diedarkan dan tidak digubris hingga masih melakukan kegiatan tersebut, maka tindakan keras seperti proses hukum dan penyitaan akan dilakukan.
“Jika sesuai dengan bukti yang telah kami dapat dari lapangan maka akan kami proses secara hukum yang berlaku dan penyitaan secara langsung alat penyentruman tersebut,” ingatnya.
Penindakan dilakukan supaya tidak terjadi pemusnahan biota dan ikan di Sungai Rupit, Sungai Rawas maka dipinta peran aktif bagi pihak camat, kades/lurah dan kepolisihan untuk menjaga kehidupan biota sungai.
Karena menurutnya, biota sungai sangat penting bagi masa depan anak cucu kita dalam hal menikmati kelestarian ikan di sungai.
“Maka dari itu pihak instansi terkait harus bertindak tegas dan menangkap para pelaku penyentruman, peracunan bagi biota sungai yang akan secara langsung merusak lingkungan hidup,” pinta Devi.
Senada dikatakan Ketua Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Muratara Syamsul Bahri.
Menurut dia, berdasarkan surat keputusan Bupati no 090/187/humas dan protokol/2016 pada tangal 19 April 2016, diimbau warga bisa menjaga kelangsungan hidup biota sungai.
“Kami dari LPPAS muratara menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak biota sungai dan keberlangsungan mahluk hidup seperti ikan hingga sejenisnya,” ucapnya dia. (ain)











