Palembang, Sumselupdate.com – Berdalih karena sakit hati terhadap tetanggnya, membuat Bambang Setia Budi (39) warga Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU I Palembang nekat mencuri motor milik tetangganya yang bernama Edy Yanto Muslah (53).
Akibat perbuatannya, Bambang ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Palembang, setelah ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang, Rabu (2/10/2016) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pelaku karena sakit hati saat istrinya menyanyi disebuah hiburan organ tunggal saat pesta kemerdekaan. Saat asik menyanyi, korban naik ke atas panggung merampas mikrofon. Setelah kejadian itu, tersangka menaruh dendam dengan korban.
Kemudian, pada 20 Agustus, Bambang mendatangi rumah Edy, lalu mengambil sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dari dalam garasi rumah korban. Selanjutnya, dijual kepada temannya HR (DPO) seharga Rp3 juta. Serta menggunakan uang tersebut untuk membeli celana panjang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil diamankan.
“Motif pelaku mencuri sepeda motor karena sakit hati dengan korban. Namun atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan, untuk barang bukti diamankan satu lembar STNK motor miliki korban dan celana panjang yang dibeli dari uang hasul kejahatan,” katanya.
Sementara itu tersangka Bambang mengaku telah mencuri sepeda motor tetangganya sendiri dengan mengunakan kunci T. Karena merasa sakit hati dan juga kebetulan sedang tidak mempunyai uang.
“Motor itu sudah saya jual kepada teman seharga Rp3 juta. Uangnya juga sudah habis untuk beli celanda dan makan,” sebut dia. (tra)











