Jakarta, Sumselupdate.com – Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua, Kisworo membacakan amar putusan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakpus, dikutip dari detik.com, Kamis (27/10/2016).
“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” tegas Kisworo. (pto)











