Jakarta, Sumselupdate.com – Hilangnya naskah laporan akhir Tim Pencari Aktif (TPF) kasus kematian penjuang HAM Munir menjadi polemik. Terkait hal ini, mantan sekretaris kabinet yang juga mantan menteri sekretaris negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengatakan akan menyerahkan salinan (copy) naskah laporan akhir TPF kasus kematian Munir kepada Presiden Jokowi.
“Copy dari dokumen ini akan kami kirim ke bapak presiden RI melalui menteri sekretaris negara untuk digunakan sebagaimana mestinya,” kata Sudi, saat konferensi pers di Pendopo di Cikeas Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10).
Menurut Sudi, naskah asli laporan akhir TPF Munir tidak berada di tangan pihaknya dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pihaknya pun akan terus menelusuri keberadaan dokumen asli tersebut.
“Naskah asli laporan akhir TPF Munir belum diketemukan, copy naskah laporan lengkap akan kami serahkan ke pemerintah yang sekarang,” ujarnya.
Jika Presiden Jokowi memandang perlu untuk dibuka ke masyarakat, Sudi mengatakan pihaknya memberi dukungan penuh. Tujuannnya, agar masyarakat mengetahui isi dalam laporan tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi atau tuduhan lain yang tidak berdasar.
Pemerintahan Presiden SBY waktu itu, lanjutnya, belum membuka dokumen itu ke publik karena masih diberlakukan sebagai pro-justitia guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun kepentingan itu sudah tidak ada lagi sekarang. “Sangatlah tidak benar jika laporan TPF Munir itu sengaja dihilangkan,” ujarnya.
Dia menegaskan tidak ada kepentingan dan urgensi apa pun untuk menghilangkan naskah laporan itu.
Menurutnya, masyarakat umum menyaksikan bahwa bukan hanya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan negara, bahkan telah digelar sejumlah peradilan terhadap mereka yang didakwa melakukan kejahatan atas meninggalnya Munir.
Sudi menuturkan pemerintahan SBY tidak pernah menghentikan proses penegakan hukum atas meninggalnya Munir. Setelah TPF merampungkan tugasnya, proses penegakan hukum terus berlangsung sampai keputusan terhadap para terdakwa memilki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengapresiasi mantan Presiden SBY yang menggelar konferensi pers terkait dokumen laporan akhir TPF kasus kematian Munir.
Menurut Koordinator Kontras, Haris Azhar, dalam keterangan tertulisnya, pihaknya juga menyayangkan kenapa penjelasan serupa tidak dilakukan jauh-jauh hari untuk mengingatkan pemerintahan Jokowi, atas apa dan bagaimana langkah lanjutan yang harus dilakukan pada proses penegakan hukum yang belum selesai ini. Terlebih bagi Kontras, kasus kematian Munir masih menyisakan ketidakjelasan dan kejanggalan, mengandung unsur dan peran kejahatan institusi.
“Pemerintahan hari ini tidak boleh berpangku tangan untuk mendiamkan dan seolah-olah bingung harus berbuat apa. Bagi kami, kasus kematian Munir memang belum selesai selama dokumen TPF hilang dan ada nama yang belum tuntas diselidiki hingga hari ini,” katanya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa membuka laporan TPF kematian Munir menjadi pekerjaan rumah yang besar dan serius, serta penting untuk membuktikan bahwa otoritas negara memiliki kemajuan dalam aspek dan indikator penegakan hukum dan perbaikan HAM. (shn)











