Palembang, Sumselupdate.com – Mendengar putusan seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ariansyah (28), terdakwa pembunuhan Rahman Della dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/3).
Keluarga dan kerabat korban yang memadati kursi pengunjung di ruang sidang menyambut baik vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean tersebut.
Bahkan keluarga dari anggota Paskibraka Sumsel 2014 ini sempat bersorak gembira dan beryukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Alhamdulillah. Semoga hukuman ini setimpal dengan perbuatannya,” ujar seorang pengunjung di ruang sidang.
Masyito, ibu angkat korban mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa yang sudah menuntut dan memutuskan hukuman seumur hidup kepada terdakwa.
“Seharusnya mati dibalas mati. Tapi mungkin hanya hukuman Allah yang membalas perbuatannya. Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim,” kata Masyito.
Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan putusan itu sama dengan tuntutan yang diajukan JPU Ursula Dewi sebelumnya. (pto)











