Sekayu, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin (Muba) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terkait pelaksanaan kampanye peserta pemilihan dan laporan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muba 2017 di Ruang Musi Room, Hotel Ranggonang, Sekayu, Kamis (20/10/2016).
Hal tersebut dilakukan karena KPU telah mengeluarkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 tentang peraturan kampanye dan PKPU Nomor 10 Tahun 2016.
Bimtek pedoman kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati ini dihadiri perwakilan bakal calon Bupati dan wakil Bupati baik dari jalur parpol maupun independen, serta dihadiri perwakilan seluruh parpol pengusung, polres, dan panwaslu, serta PPK.
Ketua KPUD Muba H Firdaus Marvel, SE. MSi mengatakan, Bimtek ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan kampanye dan laporan dana kampanaye, agar dapat mengelola kampanye secara teratur dan terakomodir.
“Ini salah satu tahapan pilkada, oleh sebab itu dengan bimtek ini semua unsur, penyelenggara, paslon mempunyai tanggungjawab hingga menciptakan situasi kondusif sampai akhir pelaksanaan,’’ ujar Firdaus dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Asphani dalam materi pemaparannya menjelaskan menyamakan persepsi soal penyelenggaraan kampanye. Dalam masa kampanye harus memahami produk pengaturan, salah satunya dengan bimtek agar dapat mengelola peraturan kampanye di zona tertentu.
“Kampanye merupakan wujud pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara langsung dan bertanggung jawab dengan tujuan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, dipaparkan Asphani kampanye itu sangatlah penting, apalagi kampanye dengan peraturan yang baru ini, sebagian di biayai oleh negara. Karena biaya kampanye sangat mahal. terdapat dua hal penting dalam masa kampanye, yakni keterkaitan antara kepentingan pasangan calon (kandidat) dan terkait kepentingan pemilih.
“Masa kampanye penting untuk para kandidat untuk mendapatkan kepentingannya, kampanye adalah memberi kesempatan seluas luasnya untuk dapat mempromosikan, apa-apa yang ingin disampaikan seperti profilnya, visi misinya, janjinya, program kerjanya,” ujarnya.
Disamping itu, bagi calon petahana, tidak boleh mengunakan fasilitas negara, dia harus cuti, bukan hanya itu. Dalam peraturan juga disebutkan paslon membuka rekening baru atas nama paslon, sebelum ditetapkan sebagai paslon, nantinya penyumbang harus mempunyai identitas jelas. Untuk di ketahui, massa kampanye pilkada Muba di jadwalkan dari tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017. (est)











