PALEMBANG – Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Alim Anwar Mursid, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi layanan BTN e-Batara Pos.
Selain pidana penjara, Alim juga dihukum membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti lebih dari Rp4,3 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/11/2026).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alim Anwar Mursid selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp4,3 miliar lebih.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 4 tahun 3 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Alim dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.673.718.063,28. Jumlah tersebut telah memperhitungkan pengembalian uang yang dilakukan terdakwa kepada PT Pos Indonesia melalui rekening perusahaan sebesar Rp286.795.165.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang diminta JPU dalam tuntutannya mencapai Rp4.386.922.898,28.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Riza Faisal Ismed SH, mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum atas putusan tersebut.
Menurutnya, tim penasihat hukum akan terlebih dahulu menerima dan mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
“Putusan sudah terlaksana. Artinya, suka tidak suka, senang tidak senang, putusan harus dimaknai dan diterima terlebih dahulu. Namun, untuk langkah selanjutnya, setelah kami berdiskusi dan mendengar putusan yang cukup tinggi ini, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu,” ujar Riza.
Ia menyebutkan, berdasarkan amar putusan, kliennya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp4,3 miliar lebih.
“Apabila tidak mampu dibayar, aset-aset pribadi klien kami akan disita. Jika aset tersebut juga tidak mencukupi, penggantinya adalah hukuman 4 tahun 3 bulan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, JPU Ulfa Nauliyanti SH sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari kerja sama PT Pos Indonesia (Persero) dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam penyelenggaraan layanan BTN e-Batara Pos.
Layanan tersebut memungkinkan nasabah melakukan transaksi perbankan melalui kantor pos, seperti setoran, penarikan tunai, dan pemindahbukuan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia Nomor SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tertanggal 5 April 2021, Alim diangkat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan.
Dalam jabatannya, terdakwa juga bertugas sebagai petugas loket yang memiliki kewenangan menerima dan mengeluarkan dana tabungan nasabah.
Namun, selama menjabat sejak April 2021 hingga Agustus 2023, Alim didakwa melakukan sejumlah manipulasi transaksi layanan BTN e-Batara Pos.
Modus yang diungkap jaksa antara lain menarik dana tabungan nasabah tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening.
Terdakwa juga didakwa menerima setoran dari nasabah, tetapi tidak memasukkan transaksi tersebut ke dalam sistem. Akibatnya, catatan saldo tabungan tidak sesuai dengan jumlah dana yang sebenarnya disetorkan.
Selain itu, jaksa mengungkapkan terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang remise saat pengosongan kas. Terdakwa juga didakwa mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 maupun laporan keuangan.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 9 Juni 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Pos Indonesia sebesar Rp4.673.718.063,28.
(**)







