Palembang, Sumselupdate.com – Tim penasihat hukum terdakwa Alim Anwar Mursid membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi layanan BTN e-Batara Pos di Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam persidangan di hadapan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, Riza Faisal Ismed, meminta agar majelis hakim mempertimbangkan penerapan pasal yang dinilai lebih sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Penasihat hukum memohon agar terdakwa tidak dijatuhi hukuman berdasarkan dakwaan primair, melainkan mempertimbangkan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut tim penasihat hukum, penerapan pasal tersebut dinilai lebih mencerminkan keadilan yang proporsional dengan mempertimbangkan peran, kapasitas, serta unsur kesalahan terdakwa dalam perkara tersebut.
Selain meminta penerapan pasal subsidair, penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa sebagai salah satu faktor yang meringankan hukuman.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa Alim Anwar Mursid merupakan tulang punggung tunggal keluarga dan memiliki dua anak yang masih kecil. Bahkan, anak keduanya lahir ketika terdakwa sedang menjalani masa penahanan.
Kondisi tersebut, menurut penasihat hukum, menjadi pertimbangan kemanusiaan karena hingga kini terdakwa disebut belum pernah bertemu langsung dengan anak keduanya.
Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya atau bukan residivis. Oleh karena itu, mereka berharap majelis hakim dapat menjatuhkan pidana seringan-ringannya dengan mempertimbangkan dampak hukuman terhadap istri dan kedua anak terdakwa.
Baca juga: Akui Korupsi BTN e-Batara Pos, PH Alim Anwar Sebut Kliennya Kooperatif
Kembalikan Kerugian Rp286,7 Juta
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum turut menyoroti pengembalian uang sebesar Rp286.795.165 yang disebut telah dilakukan terdakwa kepada PT Pos Indonesia (Persero) melalui rekening perusahaan tersebut.
Pengembalian uang itu, menurut penasihat hukum, merupakan bentuk iktikad baik dan tanggung jawab terdakwa atas kerugian materiil yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tim penasihat hukum juga menguraikan penggunaan dana yang dikaitkan dengan terdakwa berdasarkan fakta yang mereka sampaikan dalam persidangan.
Dalam uraian tersebut, terdapat dana sebesar Rp350 juta yang ditransfer serta uang tunai sekitar Rp150 juta yang disebut diberikan ketika terdakwa berada di penginapan bersama saksi wanita. Penasihat hukum menyatakan bahwa aliran dana tersebut telah dibenarkan oleh saksi di bawah sumpah.
Selain itu, penasihat hukum menyebut sekitar Rp1,5 miliar digunakan terdakwa dalam praktik penggandaan uang yang berujung pada kerugian karena diduga ditipu oleh rekannya sendiri.
Terdakwa disebut telah membuat laporan polisi di tiga wilayah berbeda, dan salah satu pihak yang dilaporkan telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Dana lainnya, menurut uraian pembelaan, meliputi Rp70 juta untuk pembelian mobil Toyota Agya yang disebut tidak dilengkapi dokumen sah, serta Rp80 juta untuk pembelian mobil Honda BR-V yang juga disebut bermasalah dengan kelengkapan surat-surat. Kedua kendaraan tersebut akhirnya ditarik oleh pihak leasing.
Penasihat hukum juga menyebut dana Rp150 juta digunakan untuk pembangunan gedung burung walet, sedangkan Rp2.373.718.063 lainnya digunakan untuk perdagangan saham dan valuta asing (forex) yang berakhir dengan kerugian.
Berdasarkan uraian aliran dana tersebut, tim penasihat hukum berpendapat bahwa uang yang dikaitkan dengan terdakwa tidak seluruhnya dinikmati sebagai kekayaan pribadi.
Mereka menilai penggunaan dana untuk berbagai transaksi yang berujung pada kerugian, termasuk dugaan penipuan oleh pihak ketiga dan kerugian perdagangan forex, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menilai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Penasihat hukum berargumentasi bahwa unsur tersebut perlu dinilai dengan memperhatikan fakta mengenai aliran dana, manfaat yang diperoleh terdakwa, serta tingkat kesalahannya dalam perkara tersebut.
Mereka juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) sejak awal sebagai bagian dari penilaian terhadap pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, pengembalian kerugian materiil, kondisi keluarga, serta keadaan yang dinilai meringankan sebelum menjatuhkan putusan. (**)







