Palembang, Sumselupdate.com – Bupati Muaraenim nonaktif Edison bersama terdakwa Adi Triayadi Agustian mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim.
Eksepsi tersebut dibacakan tim penasihat hukum kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu.
Dalam nota keberatannya, tim penasihat hukum Edison menyoroti proses perencanaan pengadaan Smartboard yang disebut sebagai proyek inisiasi Henky Putrawan, mantan Penjabat (Pj) Bupati Muaraenim.
Melalui penasihat hukumnya, Edison berargumentasi bahwa dirinya hanya meneruskan proses pengadaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai bupati, bukan pihak yang menginisiasi perencanaannya.
Pihak Edison juga menilai surat dakwaan JPU KPK tidak disusun secara cermat dan dianggap kabur. Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi serta membatalkan dakwaan terhadap kliennya.
Usai persidangan, Edison menyebut pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang disusun jaksa.
“Tadi kan sudah dibacakan oleh pengacara. Berdasarkan analisa saya dan PH, kami harus menggunakan hak kita, makanya tadi melakukan perlawanan. Selengkapnya insyaallah majelis bisa memutuskan,” ujar Edison.
Saat ditanya mengenai nama Henky Putrawan yang disinggung dalam eksepsi, Edison meminta semua pihak mengikuti jalannya persidangan. Menurutnya, fakta-fakta terkait perkara tersebut akan terungkap dalam proses hukum.
“Silahkan nanti diproses sidang, akan terkuak fakta-fakta. Kita serahkan dengan beliau-beliau (Jaksa dan Hakim) yang berwenang,” katanya.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan nota keberatan yang diajukan para terdakwa sebelum memutuskan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada 28 Oktober 2026, JPU KPK mendakwa Edison menerima uang sekitar Rp4,67 miliar dalam perkara dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim tahun anggaran 2025.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menguraikan adanya komitmen fee yang disebut mencapai Rp13.053.432.000 atau sekitar Rp13,05 miliar. Nilai tersebut disebut berasal dari uang atau janji pemberian komitmen fee maksimal 20 persen dari nilai kontrak.
“Bahwa perbuatan terdakwa Edison alias EDI, Abi Nurwardani, Rusdi Hairullah dan Karmidi menerima sesuatu berupa uang seluruhnya berjumlah kurang lebih sejumlah Rp13,05 miliar atau janji dari Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi yaitu uang commitment fee maksimal sejumlah 20 persen dari nilai kontrak,” kata JPU saat membacakan dakwaan.
Dalam perkara yang sama, Adi Triayadi Agustian disebut jaksa sebagai orang kepercayaan Edison yang diduga berperan sebagai perantara penyerahan uang terkait komitmen fee tersebut.
Jaksa menguraikan sejumlah penyerahan uang melalui Adi yang disebut sebagai bagian dari pemberian untuk Edison, bukan penerimaan pribadi Adi. Penyerahan uang itu diduga berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026.
Seluruh uraian mengenai dugaan penerimaan uang tersebut merupakan materi dakwaan JPU yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
(**)







