Jakarta, Sumselupdate.com – Pakar kesehatan reproduksi dan pemerhati masalah seksual, dr Boyke Dian Nugraha, SpOG, MARS, menyoroti kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembalut wanita.
Menurut dr Boyke, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang digunakan setiap bulan sehingga pengenaan pajak terhadap produk tersebut perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah.
Dia mengkhawatirkan kenaikan harga pembalut akibat beban pajak dapat mendorong sebagian perempuan menghemat pemakaian, termasuk memperpanjang waktu penggunaan meskipun pembalut sudah penuh.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan pada area kewanitaan.
“Justru berbahaya. Ingat kan, itu kan dalam tanda kutip darah ya, lendir daripada dinding rahim itu kan seperti darah. Nah, itu kan juga, darah itu seneng banget kuman-kuman itu hidup di situ,” kata Boyke saat dihubungi detikcom, Senin (2/11/2026).
Dia menjelaskan, kebiasaan menggunakan pembalut terlalu lama tanpa menggantinya secara rutin dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan. Terlebih, perempuan dengan volume darah menstruasi yang lebih banyak membutuhkan penggantian pembalut lebih sering.
Boyke menilai pembalut seharusnya diperlakukan sebagai kebutuhan pokok perempuan karena berkaitan langsung dengan kebersihan dan kesehatan organ reproduksi.
Dia juga menyoroti kondisi perempuan pekerja dengan penghasilan terbatas yang harus mengalokasikan anggaran khusus untuk memenuhi kebutuhan menstruasi setiap bulan.
“Jadi kalau Anda tanya secara jujur, saya mengatakan nggak usah dipajakin lah. Karena buat para wanita, yang namanya pembalut itu hampir sama dengan kebutuhan pokok,” tegasnya.
Boyke memahami pemerintah membutuhkan penerimaan negara untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dia menyarankan pemerintah mencari sumber penerimaan dari sektor atau produk lain dibandingkan membebani kebutuhan menstruasi perempuan.
“Saya mengerti memang, sepenuhnya mengerti bahwa pemerintah sedang membutuhkan uang untuk menjalankan APBN-nya. Tapi mungkin bisa dicari dari produk-produk yang lain, nggak usah dari pembalut,” ujarnya.
Di sisi lain, Boyke menyebut pembalut bukan satu-satunya pilihan untuk menampung darah menstruasi. Perempuan juga dapat menggunakan produk alternatif seperti tampon dan menstrual cup.
Meski demikian, menurutnya, kedua produk tersebut belum banyak digunakan oleh perempuan di Indonesia karena belum terlalu populer dan belum menjadi kebiasaan masyarakat.
Dia pun mempertanyakan apakah produk alternatif tersebut juga dikenakan pajak apabila pembalut tetap menjadi objek pengenaan PPN.
“Kalau penggunaan tampon dan menstrual cup kan masih belum terbiasa ya, boleh-boleh saja sih pakai tampon. Tapi apakah tampon juga akan kena pajak? Menstrual cup juga apakah kena pajak?” katanya.
Boyke berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pengenaan PPN terhadap pembalut karena produk tersebut digunakan secara luas oleh perempuan dan menjadi kebutuhan rutin setiap bulan.
“Tapi kalau pembalut yang dipakai oleh sejuta umat wanita ya artinya, ya jangan lah kalau menurut pendapat saya,” pungkasnya.
(**)







