Polemik PBB Rp2,33 Miliar Yayasan IGM, Praktisi Hukum Minta Bapenda Tempuh Mediasi Berlandaskan Hukum

Writer: - Sabtu, 31 Oktober 2026
Praktisi hukum sekaligus advokat, Achmad Azhari SH. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Polemik penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai sekitar Rp2,3 miliar terhadap Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mendapat perhatian dari kalangan praktisi dan pengamat hukum.

Persoalan yang turut diwarnai aksi saling balas spanduk di lingkungan kampus tersebut dinilai perlu diselesaikan melalui pendekatan hukum, transparansi, dan dialog antarpihak.

Read More

Praktisi hukum sekaligus advokat, Achmad Azhari SH, menilai pemerintah daerah memang memiliki kewenangan melakukan pemungutan dan penagihan pajak. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, dan keadilan tanpa mengabaikan hak-hak wajib pajak.

Menurut Achmad, salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengkaji persoalan tersebut adalah Pasal 38 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian objek PBB-P2 terhadap bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

“Dalam konteks ini, besarnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa yayasan berorientasi mencari keuntungan,” ujar Achmad Azhari yang juga berpengalaman sebagai kuasa hukum perpajakan dan likuidator perusahaan, Sabtu (31/10/2026).

Baca Juga: Dinilai Miliki Aktivitas Komersial, Bapenda Palembang Tegaskan Yayasan Pendidikan IGM Wajib Bayar PBB-P2

Ia menjelaskan, keberadaan gedung atau fasilitas yang disewakan secara komersial perlu diperiksa secara objektif berdasarkan fungsi, penggunaan, dan karakteristik masing-masing objek pajak.

Dengan demikian, menurutnya, tidak tepat apabila seluruh aset yayasan secara otomatis dianggap kehilangan hak atas pengecualian pajak hanya karena terdapat sebagian fasilitas yang dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

Terkait tunggakan PBB-P2 yang disebut mencapai Rp2,3 miliar, Achmad meminta Bapenda Kota Palembang membuka secara transparan dasar penetapan dan rincian perhitungannya.

Rincian tersebut meliputi pokok pajak, sanksi atau denda administrasi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta tahun pajak yang menjadi dasar penagihan.

Baca Juga: Polemik PBB Yayasan IGM, Marzuki Alie Ingatkan Warga Palembang soal Pilihan Pemimpin

Terlebih, kewajiban pajak yang dipersoalkan disebut telah berlangsung sejak 2019. Karena itu, penetapan dan penagihannya perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap tahun pajak.

Mengenai pemasangan spanduk peringatan, Achmad mengakui pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan penagihan. Namun, tindakan tersebut harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan asas proporsionalitas dan perlindungan terhadap hak wajib pajak.

“Pada prinsipnya, pemerintah harus tegas dalam menegakkan kewajiban perpajakan. Namun, ketegasan tersebut tidak boleh mengesampingkan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan, upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengabaikan hak-hak wajib pajak. Sebaliknya, ketentuan pengecualian pajak juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban perpajakan yang secara hukum memang harus dipenuhi.

Baca Juga: Tunggakan PBB Rp2,3 Miliar Jadi Polemik, Founder Yayasan IGM Minta Pemkot Palembang Buka Dialog

Menurutnya, substansi persoalan ini bukan sekadar menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan menguji legalitas penetapan objek pajak, ketepatan dasar perhitungan, serta kesesuaian prosedur penagihan dengan ketentuan hukum.

“Karena itu, penyelesaian polemik PBB-P2 antara Bapenda Kota Palembang dan Yayasan IGM harus mengedepankan transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Pengamat Hukum Minta Polemik PBB IGM Diselesaikan Melalui Mediasi

Pandangan senada disampaikan pengamat hukum Arief Budiman. Ia menilai polemik penagihan PBB-P2 terhadap Yayasan IGM tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan pengabaian kewajiban pajak ataupun tindakan pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut perbedaan penafsiran terhadap regulasi perpajakan.

Pengamat hukum Arief Budiman. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Menurut Arief, kedua pihak memiliki dasar hukum yang perlu dikaji secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan ketentuan pengecualian objek pajak bagi lembaga pendidikan yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak berorientasi mencari keuntungan.

“Jika kita bedah secara objektif, kedua belah pihak memiliki landasan hukum masing-masing. Di satu sisi, Yayasan IGM berpijak pada ketentuan pengecualian objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan dan bersifat nirlaba,” jelas Arief, Jumat (30/10/2026).

Sementara itu, Bapenda Kota Palembang menjalankan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023.

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak terhadap objek yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak, termasuk yang dinilai memiliki aktivitas komersial.

Arief menilai, perbedaan penafsiran terhadap ketentuan tersebut perlu diselesaikan melalui pemeriksaan dan verifikasi yang objektif. Terlebih, pemerintah daerah memiliki kepentingan mengoptimalkan PAD, sementara lembaga pendidikan juga membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar penegakan hukum perpajakan terhadap lembaga pendidikan dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

Jangan sampai kebijakan penagihan justru menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan kegiatan pendidikan maupun kenyamanan psikologis peserta didik.

Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Arief menawarkan tiga langkah penyelesaian yang dapat dipertimbangkan kedua belah pihak.

Pertama, memperjelas batasan aktivitas komersial. Pemerintah Kota Palembang bersama Bapenda perlu menyusun indikator yang transparan, terukur, dan seragam dalam menentukan aktivitas komersial pada lembaga pendidikan swasta.

Kejelasan indikator tersebut dinilai penting agar penerapan ketentuan perpajakan berlangsung objektif dan tidak menimbulkan persepsi diskriminasi.

Kedua, membuka ruang rekonsiliasi dan verifikasi data. Yayasan IGM dan Bapenda diharapkan mengedepankan dialog serta menghindari langkah-langkah konfrontatif di ruang publik.

Kedua pihak perlu duduk bersama untuk memeriksa objek yang dinilai memiliki unsur komersial maupun bagian aset yang digunakan khusus untuk kegiatan pendidikan dan pelayanan sosial.

Ketiga, meminta pendapat hukum dan melakukan pengujian regulasi. Apabila mediasi di tingkat daerah tidak mencapai kesepakatan, kedua pihak dapat meminta penjelasan atau pendapat hukum dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, supervisi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat dipertimbangkan sesuai kewenangan masing-masing lembaga guna memperoleh kejelasan atas persoalan tersebut.

Arief menegaskan, penyelesaian polemik perpajakan harus mempertimbangkan kepentingan pemerintah daerah sekaligus keberlangsungan lembaga pendidikan.

“Hukum tidak boleh bergerak di ruang hampa. Di satu sisi, daerah membutuhkan kepastian Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan. Namun, di sisi lain, kepastian hukum bagi institusi pendidikan juga tidak boleh diabaikan,” tuturnya.

Ia berharap kedua pihak dapat mengutamakan penyelesaian melalui forum mediasi resmi dibandingkan memperpanjang perbedaan pandangan di ruang publik.

“Jalan keluarnya bukan konfrontasi di ruang publik, melainkan duduk bersama dalam forum mediasi resmi. Kita ingin persoalan ini selesai tanpa ada pihak yang merasa dikalahkan. Yang paling penting, jangan sampai polemik ini mengorbankan hak dan kenyamanan para peserta didik di Palembang,” tambah Arief.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts