Surabaya, Sumselupdate.com – Di tengah ancaman matinya media lokal akibat tekanan ekonomi digital, wacana perlindungan hak cipta jurnalistik menghadapi ujian mendasar: apakah royalti benar-benar akan mengembalikan nilai ekonomi karya pers kepada pemiliknya, atau justru melahirkan birokrasi baru yang memangkas hak jurnalis dan perusahaan media?
Pertanyaan itu mengemuka setelah Kementerian Hukum menyinggung alokasi 30 persen royalti untuk operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik di Indonesia Digital Media Conference 2026, Hotel Shangri-La Surabaya.
Persoalan ini menjadi penting karena industri media tidak hanya menghadapi tantangan melindungi hak cipta. Perusahaan pers, terutama media lokal, juga berhadapan dengan menyusutnya ruang pendapatan di tengah perubahan distribusi informasi yang semakin bergantung pada platform digital.
Karya jurnalistik diproduksi melalui proses panjang, mulai dari peliputan, verifikasi, penulisan, penyuntingan hingga penerbitan. Namun, nilai ekonomi dari karya tersebut tidak selalu kembali secara proporsional kepada pihak yang memproduksinya ketika konten digunakan, disebarkan, atau dimanfaatkan dalam ekosistem digital.
Di sinilah gagasan link tax atau pungutan atas pemanfaatan konten berita oleh platform digital menjadi relevan dalam perdebatan mengenai masa depan pers. Gagasan ini berangkat dari tuntutan agar platform yang memperoleh manfaat ekonomi dari konten jurnalistik ikut memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang memproduksinya.
Tanpa mekanisme kompensasi yang adil, media harus terus membiayai kerja jurnalistik, sementara distribusi dan pemanfaatan kontennya berlangsung dalam ekosistem digital yang nilai ekonominya tidak selalu terbagi secara seimbang.
Dampaknya berpotensi lebih berat bagi media lokal. Dengan sumber daya terbatas dan ketergantungan tinggi pada pendapatan iklan, media daerah memiliki ruang lebih sempit untuk bertahan ketika pendapatan tidak sebanding dengan biaya produksi berita. Jika tekanan ini berlanjut, yang terancam bukan hanya keberlangsungan perusahaan pers, melainkan juga keberadaan jurnalisme lokal yang mengawasi kebijakan pemerintah dan menyuarakan kepentingan masyarakat daerah.
Royalti 30 Persen, Siapa yang Sebenarnya Dilindungi?
Staf Khusus Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Luqman Hakim, menjelaskan bahwa pemerintah mempelajari pengalaman pengelolaan LMK musik dan lagu sebagai salah satu referensi untuk menyusun tata kelola hak cipta di sektor lain.
Dalam forum tersebut, Luqman menyinggung alokasi 30 persen untuk kebutuhan operasional LMK.
“Dan 30 persen ini untuk operasional LMK sendiri,” ujar Luqman.
Namun, penjelasan itu belum memastikan apakah angka 30 persen sudah menjadi skema yang ditetapkan untuk LMK jurnalistik atau masih sebatas merujuk pada praktik di sektor lain.
Ketidakjelasan tersebut perlu dijawab sebelum mekanisme pengelolaan royalti diterapkan. Sebab, dalam industri pers yang tengah menghadapi tekanan pendapatan, setiap potongan dari royalti akan memengaruhi besaran manfaat ekonomi yang benar-benar diterima pemegang hak.
Pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah LMK membutuhkan biaya operasional. Lembaga pengelola royalti tentu membutuhkan sumber daya untuk menghimpun, mengadministrasikan, dan mendistribusikan dana. Yang perlu dipastikan ialah apakah biaya tersebut proporsional, bagaimana dasar penghitungannya, siapa yang mengawasi, dan berapa besar royalti bersih yang akhirnya diterima pemilik hak.
Jika porsi operasional ditetapkan tanpa perhitungan yang terbuka, LMK justru berisiko menambah lapisan biaya di antara pemanfaatan karya dan penerimaan pemiliknya.
Bagi media lokal yang berjuang mempertahankan ruang redaksi, persoalan ini bukan perkara administratif semata. Setiap penerimaan ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik berpotensi membantu membiayai peliputan, menggaji wartawan, menjaga kualitas verifikasi, dan mempertahankan keberadaan media di daerah.
Karena itu, skema royalti tidak cukup hanya menjamin adanya lembaga pengelola. Skema tersebut harus memastikan bahwa manfaat ekonomi yang dihimpun benar-benar kembali kepada pihak yang menghasilkan karya dan menanggung biaya produksi jurnalistik.
Link Tax Tak Boleh Berhenti pada Pengelolaan Royalti
Pembentukan LMK jurnalistik perlu ditempatkan dalam perdebatan yang lebih luas mengenai hubungan ekonomi antara perusahaan pers dan platform digital.
Selama ini, media memproduksi berita dengan biaya yang nyata. Sementara itu, konten berita dapat menjadi bagian dari ekosistem distribusi digital yang menarik perhatian pengguna dan berpotensi menghasilkan nilai ekonomi bagi berbagai pihak.
Ketika manfaat ekonomi dari pemanfaatan konten tidak diikuti kompensasi yang memadai kepada produsen berita, muncul ketimpangan yang perlu dijawab melalui kebijakan yang tepat.
Dalam konteks tersebut, link tax menjadi salah satu gagasan yang layak dibahas. Namun, konsep ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar pungutan atas tautan berita. Desain kebijakannya harus memperjelas bentuk pemanfaatan yang menjadi dasar kompensasi, pihak yang berkewajiban membayar, pihak yang berhak menerima, serta mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan.
Perlu dibedakan pula antara gagasan kompensasi atas pemanfaatan konten jurnalistik dan mekanisme royalti yang dikelola LMK. Keduanya dapat berkaitan dalam upaya memperkuat ekonomi pers, tetapi dasar hukum, cakupan hak, dan mekanisme pelaksanaannya tidak otomatis sama.
Tanpa desain yang jelas, pembentukan LMK berisiko hanya mengatur distribusi dana yang sudah terkumpul tanpa menjawab pertanyaan lebih besar: dari mana sumber kompensasi yang memadai bagi industri pers, termasuk media lokal, akan berasal?
Inilah tantangan yang perlu dijawab pemerintah bersama perusahaan pers, organisasi jurnalis, dan pemangku kepentingan digital. Perlindungan hak cipta harus mampu memperkuat posisi ekonomi produsen berita, bukan sekadar menciptakan sistem administrasi baru.
Media Lokal Terancam, Bukan Sekadar Kehilangan Pendapatan
Ancaman terhadap media lokal tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan bisnis. Ketika perusahaan pers daerah kehilangan kemampuan membiayai kerja jurnalistik, masyarakat juga berisiko kehilangan sumber informasi yang dekat dengan kehidupan mereka.
Media lokal menjalankan fungsi yang tidak selalu dapat digantikan oleh media berskala nasional. Mereka meliput kebijakan pemerintah daerah, penggunaan anggaran publik, pelayanan kesehatan dan pendidikan, persoalan lingkungan, hingga berbagai masalah yang langsung dirasakan warga.
Jika tekanan ekonomi membuat media lokal mengurangi jumlah wartawan, memangkas anggaran peliputan, atau bahkan menghentikan operasional, ruang pengawasan terhadap kekuasaan di tingkat daerah ikut menyempit.
Karena itu, perdebatan mengenai kompensasi pemanfaatan konten jurnalistik menyentuh kepentingan publik yang lebih luas. Menjaga keberlanjutan media bukan berarti menjamin keuntungan perusahaan pers, melainkan memastikan kegiatan jurnalistik yang berkualitas tetap memiliki sumber pembiayaan.
Dalam konteks ini, LMK jurnalistik seharusnya dirancang sebagai instrumen yang memperkuat keberlanjutan ekonomi pers. Distribusi manfaatnya juga perlu memperhitungkan keberagaman skala perusahaan media agar media lokal tidak tersisih oleh perusahaan besar yang memiliki daya tawar dan kapasitas administrasi lebih kuat.
Keterwakilan Jangan Hanya Formalitas
Luqman Hakim mendorong asosiasi media dan komunitas jurnalis mengambil peran aktif dalam pembentukan LMK jurnalistik. Pemerintah membuka ruang bagi masukan mengenai persyaratan kelembagaan, tata kelola, dan komposisi pengurus.
Ia juga menilai keterwakilan jurnalis, pencipta, perusahaan pers, serta pihak lain yang berkaitan dengan pemanfaatan karya perlu diperhatikan. Agregator digital turut disebut sebagai bagian dari ekosistem distribusi konten yang memiliki hak dan kewajiban untuk diperhitungkan.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut penting. Namun, keterwakilan tidak cukup diwujudkan melalui kehadiran dalam struktur organisasi. Perlu ada jaminan bahwa jurnalis, perusahaan pers berskala kecil, dan media lokal memiliki ruang nyata dalam pengambilan keputusan.
Tanpa mekanisme representasi yang adil, pengelolaan royalti berisiko lebih mencerminkan kepentingan pihak yang memiliki sumber daya besar daripada kebutuhan media yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi.
Pemerintah juga perlu memperjelas mekanisme pengawasan, pelaporan keuangan, audit, dan penyelesaian sengketa. Termasuk di dalamnya, kepastian mengenai dana yang tidak tersalurkan dalam periode tertentu.
Luqman menyinggung mekanisme penyimpanan dana yang belum digunakan sebelum nantinya diserahkan kepada negara apabila tetap tidak dimanfaatkan. Akan tetapi, penerapan skema serupa pada LMK jurnalistik masih membutuhkan kejelasan regulasi dan penyesuaian dengan karakter industri pers.
Dana yang belum tersalurkan perlu dikelola melalui prosedur yang transparan, dengan upaya penelusuran pemilik hak dan mekanisme klaim yang jelas. Jangan sampai persoalan administratif justru membuat pemilik hak kehilangan manfaat ekonomi dari karyanya.
Jangan Sampai Perlindungan Hak Cipta Menjadi Janji Kosong
Selain tata kelola royalti, Luqman menjelaskan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta tidak otomatis berujung pada rekomendasi penutupan situs. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terlebih dahulu melakukan verifikasi dengan melibatkan pihak terkait untuk menilai kelayakan laporan. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang dapat diakses publik setelah proses selesai.
Mekanisme verifikasi tersebut penting agar penegakan hak cipta berjalan berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, bagi industri pers, ukuran keberhasilan perlindungan hak cipta tidak cukup berhenti pada tersedianya mekanisme pengaduan atau terbentuknya LMK. Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah pemanfaatan karya jurnalistik memperoleh kompensasi yang layak, apakah distribusi royalti berlangsung transparan, dan apakah media yang selama ini berada dalam posisi ekonomi lemah benar-benar mendapatkan manfaat.
Pemerintah perlu memastikan pembentukan LMK berjalan seiring dengan pembahasan kebijakan kompensasi atas pemanfaatan konten oleh platform digital, tanpa mencampuradukkan dasar hukum dan mekanisme keduanya.
Sebab, ketika media lokal terus kehilangan daya hidup, yang lenyap bukan hanya perusahaan dan lapangan kerja. Masyarakat juga berisiko kehilangan mata dan telinga yang mengawasi kekuasaan di daerah.
Royalti jurnalistik karena itu tidak boleh berhenti menjadi urusan pembagian uang dan biaya operasional lembaga. Ia harus menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih adil, tempat karya jurnalistik dihargai secara ekonomi dan keberlangsungan pers tetap terjaga.
(**)







