Sidang Korupsi APBDes Lubuk Muda, Hakim Soroti Kesaksian Sekdes yang Berbeda dari BAP

Writer: - Selasa, 27 Oktober 2026
Suasana sidang perkara dugaan korupsi APBDes Desa Lubuk Muda periode 2019–2023 di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/10/2026). Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti perbedaan keterangan Sekretaris Desa dengan BAP penyidik serta mendalami realisasi belanja pembangunan desa. (Foto; Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim menyoroti perbedaan keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Muda, Wahyu, dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik dalam sidang perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, periode 2019–2023.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (27/10/2026), hakim mengingatkan Wahyu agar memberikan keterangan sesuai fakta karena telah disampaikan di bawah sumpah.

Read More

Perkara yang menjerat mantan Kepala Desa Lubuk Muda, Mipta Choiri, tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp562 juta. Persidangan turut mengungkap sejumlah pertanyaan mengenai pembayaran upah pekerja, pengadaan sapi dan laptop, serta realisasi pembangunan desa.

Sidang dipimpin majelis hakim Masriati SH MH dengan menghadirkan empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi, yakni Wahyu selaku Sekdes, Tio selaku Kasi Kesejahteraan, Bambang selaku Kasi Pelayanan, serta Hendri Kesuma, mantan Camat Muara Kelingi periode 2021–2023.

Hakim Soroti Pembayaran Upah Pekerja

Dalam persidangan, Wahyu menerangkan bahwa pembangunan fisik yang pernah dilakukan di Desa Lubuk Muda antara lain jalan cor dan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun, ia mengaku lupa periode pasti pelaksanaan masing-masing pembangunan.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan mekanisme pembayaran upah pekerja serta pihak yang bertanggung jawab atas pengeluaran tersebut.

“Yang bayar gaji tukang, Kades atau Kasi Keuangan?” tanya hakim.

“Gaji tukang dibayarkan oleh Kades, Yang Mulia,” jawab Wahyu.

Hakim kembali mendalami mekanisme pengelolaan keuangan desa, termasuk pihak yang memegang dana setelah pencairan.

Wahyu menjelaskan, Kaur Keuangan bernama Maya bersama kepala desa melakukan pencairan dana desa. Menurutnya, uang tersebut dipegang Maya, sedangkan pembayaran upah pekerja dilakukan langsung oleh kepala desa.

Majelis hakim kemudian menyoroti keterangan Wahyu yang disebut berbeda dengan BAP penyidik. Hakim mengingatkan saksi mengenai konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.

“Anda hadir di sini sebagai saksi telah disumpah. Ketika saksi memberikan keterangan tidak benar, semua ada konsekuensi hukumnya. Semua keterangan saksi berbeda dengan BAP dan saksi mengaku telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik,” tegas hakim.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman majelis hakim terhadap kesaksian mengenai pengelolaan dan penggunaan anggaran desa.

Jaksa Dalami Pengadaan Sapi dan Laptop

JPU juga mendalami pengadaan sapi senilai Rp60 juta serta pengadaan laptop untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Jaksa mempertanyakan keberadaan sapi yang dibeli menggunakan anggaran desa, termasuk pihak yang bertanggung jawab memeliharanya.

“Saat ini sapi-sapi tersebut ke mana dan siapa yang memeliharanya?” tanya JPU.

Wahyu menjawab bahwa sapi-sapi tersebut dipelihara oleh masyarakat Desa Lubuk Muda. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah sapi tersebut telah tercatat sebagai inventaris desa.

Keterangan serupa disampaikan Wahyu mengenai pengadaan laptop untuk BPD. Jaksa mendalami hal tersebut untuk menguji realisasi kegiatan dan pertanggungjawaban belanja desa selama periode anggaran 2019–2023.

Sementara itu, Hendri Kesuma, mantan Camat Muara Kelingi periode 2021–2023, mengaku pernah melakukan pengecekan pembangunan fisik di Desa Lubuk Muda sebanyak dua kali bersama anggota BPD.

“Saya melakukan pengecekan bangunan fisik sebanyak dua kali. Saya melakukan pengecekan didampingi oleh BPD dan pencairan dilakukan saat proses pembangunan telah mencapai 100 persen,” ungkap Hendri.

Dalam sidang yang sama, Tio selaku Kasi Kesejahteraan mengakui menerima gaji setiap tiga bulan dengan nominal lebih dari Rp2 juta. Ia menyebut pembayaran gajinya dilakukan melalui transfer oleh terdakwa Mipta Choiri.

Dakwaan Dugaan Penyimpangan APBDes

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan Mipta Choiri diduga menyalahgunakan APBDes Lubuk Muda selama periode 2019–2023.

Jaksa menguraikan dugaan tidak direalisasikannya pertanggungjawaban belanja penghasilan tetap sejumlah anggota BPD, yakni Jhon Heri, Dedi Irawan, dan Wiwid Hardian Widarta, serta perangkat desa Subandi, Syamsudin, Paryadi, dan Tego Warsono.

Selain itu, terdakwa didakwa tidak mempertanggungjawabkan belanja untuk 14 kegiatan pembangunan fisik yang disebut tidak sesuai dengan realisasi volume pekerjaan sebenarnya.

Atas dugaan tersebut, Mipta Choiri didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa akan ditentukan berdasarkan pembuktian di pengadilan.

Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts