Palembang, Sumselupdate.com – Founder Yayasan Indo Global Mandiri (IGM), H. Marzuki Alie, mengkritik kebijakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh Pemerintah Kota Palembang terhadap Yayasan IGM.
Marzuki menilai penerapan kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena, menurutnya, belum mempertimbangkan secara tepat prinsip nirlaba dan fungsi sosial lembaga pendidikan.
Ia menegaskan, lembaga pendidikan swasta turut membantu pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, penerapan aturan perpajakan terhadap lembaga pendidikan, menurutnya, harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Menurut saya, langkah pemerintah kota ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap esensi pelayanan publik di bidang pendidikan,” ujar Marzuki.
Ia merujuk pada Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 31 UUD 1945 yang mengatur tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan hak warga negara atas pendidikan.

Menurutnya, peran lembaga pendidikan swasta perlu dipertimbangkan dalam penerapan kebijakan yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
Marzuki juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur pengecualian PBB bagi objek tertentu yang digunakan untuk kepentingan umum, termasuk pendidikan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur prinsip nirlaba dalam pengelolaan satuan pendidikan.
Marzuki menegaskan, Yayasan IGM didirikan untuk tujuan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan, bukan untuk memperoleh keuntungan komersial.
“Dari AD/ART Yayasan IGM tidak ada disebutkan tujuan komersial, tertulis jelas yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yang salah adalah implementasinya,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan sisa lebih hasil kegiatan yayasan berdasarkan audit investigasi oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk Yayasan IGM atas permintaan Bapenda Kota Palembang.
Marzuki membantah sisa lebih tersebut menunjukkan bahwa yayasan berorientasi mencari keuntungan. Menurutnya, dana tersebut tidak dibagikan kepada pembina maupun pendiri, melainkan digunakan kembali untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
“Dana tersebut tidak pernah dibagikan kepada pembina maupun pendiri yayasan. Semuanya digunakan kembali untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, sesuai prinsip pengelolaan lembaga pendidikan nirlaba,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dasar kebijakan yang digunakan Bapenda Kota Palembang. Menurut Marzuki, pada awalnya persoalan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1995, sebelum kemudian berkembang pada pembahasan mengenai status nirlaba Yayasan IGM.
Marzuki mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Komisi X DPR RI pada 19 Februari 2025. Ia merujuk pada laporan singkat rapat komisi tersebut yang, menurut penafsirannya, berkaitan dengan kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan pemungutan PBB atas aset yang digunakan lembaga pendidikan.
Selain itu, ia menyebut telah berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
“Menurut hasil konsultasi kami, tidak ada satu pun pasal yang menyatakan Yayasan IGM melanggar aturan,” katanya.
Meski demikian, penerapan pengecualian PBB-P2 perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk status objek pajak, penggunaan aset, serta persyaratan pengecualian yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Marzuki menyayangkan persoalan tersebut belum mencapai penyelesaian yang menurutnya memberikan kepastian bagi penyelenggara pendidikan.
“Dengan siapa lagi harus konsultasi, kalau lembaga DPR RI Komisi X yang membidangi pendidikan tidak dihargai? Satu-satunya mengadu ke Tuhan,” ucapnya.
Ia turut meminta DPRD Kota Palembang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Marzuki juga menyinggung kemungkinan pemakzulan kepala daerah apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi persyaratan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Marzuki mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan rekam jejak dan kebijakan calon pemimpin daerah sebelum menentukan pilihan pada masa mendatang.
“Pesan saya, ke depan masyarakat Palembang agar lebih berhati-hati dalam memilih pemimpin di masa depan,” katanya.
(**)







