Pagaralam, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Pagaralam mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pagaralam Selatan dan Pagar Alam Utara.
Dokumen ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan, mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, serta memastikan pembangunan sesuai dengan peruntukan ruang.
Pembahasan penyusunan RDTR tersebut dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jasa Konsultasi Penyusunan RDTR yang digelar di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagaralam, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Pagaralam, Cholmin Heryadi, bersama Kepala Dinas PUPR Kota Pagaralam, Indra Gunawan. FGD tersebut diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghimpun masukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam sambutannya, Cholmin menegaskan penyusunan RDTR harus menghasilkan rumusan konkret yang dapat memperkuat kebijakan penataan ruang di Kota Pagaralam.
Menurutnya, forum diskusi tidak boleh sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus memberikan kontribusi nyata terhadap penyempurnaan regulasi tata ruang daerah.
“Penyusunan RDTR ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Kita berharap ada poin-poin konkret yang dihasilkan untuk memperkuat Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Pagaralam,” ujarnya.
Cholmin menjelaskan, RDTR berperan penting dalam memberikan kepastian lokasi pembangunan. Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai peruntukan ruang, kegiatan pembangunan diharapkan berjalan sesuai ketentuan dan dapat meminimalkan potensi sengketa maupun persoalan hukum.
Pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang berisiko menimbulkan masalah, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, RDTR dibutuhkan untuk mengendalikan alih fungsi lahan, terutama lahan pertanian yang beralih menjadi kawasan permukiman. Pengendalian tersebut diperlukan agar perkembangan wilayah tetap berjalan tanpa mengabaikan keberadaan lahan produktif.
Penyusunan RDTR juga diharapkan mendukung pengembangan kawasan ekonomi, membantu penyelesaian persoalan aset, serta mempermudah proses perizinan yang terkendala karena dokumen tata ruang belum ditetapkan.
Cholmin mengatakan, penyusunan RDTR untuk Kecamatan Pagar Alam Selatan dan Pagar Alam Utara diharapkan menjadi landasan yang lebih jelas bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan. Dokumen tersebut juga penting bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan kepastian peruntukan ruang dalam mengurus perizinan.
“Harapan dari Pak Wali dan Pak Sekda yang berhalangan hadir, diskusi hari ini bisa memperkuat proses penyusunan RTRW untuk Pagaralam Selatan dan Pagar Alam Utara, sehingga ke depan izin-izin bisa diproses dengan kepastian hukum,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh OPD terkait aktif memberikan masukan agar dokumen RDTR yang disusun mencakup kebutuhan pembangunan dan kondisi wilayah secara menyeluruh.
Melalui penyusunan RDTR tersebut, Pemkot Pagaralam berupaya menyelaraskan arah pembangunan dengan kebijakan tata ruang.
Dengan demikian, pengembangan kawasan perkotaan diharapkan berlangsung lebih terarah, tertib, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
(**)







