Baturaja, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memperkuat pengamanan aset daerah melalui penyerahan 17 sertifikat tanah yang mencakup aset sekolah, puskesmas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta sejumlah aset pemerintah daerah lainnya.
Salah satu sertifikat yang diserahkan merupakan lahan kantor pusat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raja seluas 9.705 meter persegi. Kepastian legalitas lahan tersebut diharapkan mendukung pengembangan usaha perusahaan sekaligus mencegah potensi persoalan hukum terkait kepemilikan aset.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budi Raharjo, kepada Bupati OKU H Teddy Meilwansyah di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU, Rabu (14/10/2026).
Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengatakan, sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk mewujudkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).
“Ini untuk kepastian administrasi dan kepastian hukum. Tidak hanya itu, sertifikasi juga mendukung pengembangan usaha, seperti yang akan dilakukan Perumda Tirta Raja,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh aset yang dimiliki pemerintah daerah maupun perusahaan daerah harus dijaga dan dikelola secara optimal agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Setiap aset harus dijaga,” tegasnya.
Direktur Perumda Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto, menyambut baik terbitnya sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, legalitas aset menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang tertib sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
“Dengan adanya sertifikat ini, kami merasa lega dan bahagia karena sudah ada kepastian hukum. Kami juga bisa lebih leluasa melakukan pengembangan usaha,” ungkap Bertho.
Ia menjelaskan, pengembangan bisnis diperlukan agar perusahaan tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif air minum yang berpotensi menambah beban masyarakat.
Karena itu, Perumda Tirta Raja berupaya membuka peluang usaha baru untuk meningkatkan pendapatan perusahaan tanpa semata-mata bergantung pada penyesuaian tarif layanan.
Salah satu rencana yang disiapkan adalah pembangunan gedung serbaguna atau multifunction hall. Fasilitas tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat sekaligus menjadi sumber pendapatan tambahan bagi perusahaan.
“Kalau kami hanya mengandalkan kenaikan tarif, akan memberatkan masyarakat. Untuk itu, kami perlu melakukan pengembangan bisnis dan usaha lainnya,” jelasnya.
Bertho berharap kepastian hukum atas lahan kantor pusat tersebut dapat menjadi modal penting untuk merealisasikan rencana pengembangan usaha dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Sementara itu, Budi Raharjo mengatakan, penyerahan 17 sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset melalui kolaborasi dengan Pemkab OKU.
Dari proses yang berjalan, masih terdapat 22 bidang tanah yang sedang dalam tahap pengurusan dan diupayakan segera diselesaikan.
“Sebanyak 17 bidang aset diserahkan, salah satunya lahan kantor pusat Perumda Tirta Raja. Saat ini masih ada 22 bidang yang sedang dalam proses dan diupayakan segera diselesaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya sertifikasi tersebut sejalan dengan amanah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan aset milik pemerintah daerah dan badan usaha daerah.
Selain pengamanan aset pemerintah, kolaborasi juga dilakukan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) OKU untuk mendukung pendaftaran tanah dalam program bantuan bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Berdasarkan data yang telah dikonfirmasi bersama Dinas Perkim, terdapat 1.008 bidang tanah yang berkaitan dengan program tersebut selama periode 2017 hingga 2026.
Khusus tahun ini, pihaknya mendapat amanah untuk menyelesaikan sertifikasi 33 bidang tanah yang berada di Desa Tanjung Agung dan Desa Tihang. Proses tersebut ditargetkan rampung pada akhir 2026.
Budi berharap dukungan Pemkab OKU terus berlanjut agar proses sertifikasi dan pengamanan aset dapat berjalan lancar, termasuk dalam mendukung program pertanahan dan perumahan bagi masyarakat pada tahun-tahun berikutnya.
Penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri Asisten III Setda OKU H Romson Fitri, Kepala BKAD OKU Setiawan, Kepala Dinas Kominfo OKU Mirdaili, Kepala Bapelitbangda OKU Yoyin Arifianto, serta Inspektur Kabupaten OKU H Absan.
(**)







