Kemenkum Sumsel Atasi Kendala Migrasi Aplikasi AHU Notaris di OKU, Akun Bermasalah Ditangani

Writer: - Kamis, 15 Oktober 2026
Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin Benni Risky melakukan koordinasi dan pendampingan kepada notaris di Baturaja, Kabupaten OKU, untuk menangani kendala migrasi aplikasi layanan AHU. (Foto: Kemenkum Sumsel)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan menangani kendala migrasi aplikasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dialami sejumlah notaris di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Penanganan tersebut dilakukan melalui koordinasi dan pendampingan langsung oleh Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sumsel di sejumlah kantor notaris di Baturaja, Kabupaten OKU, Rabu (14/10/2026).

Read More

Dalam kegiatan tersebut, tim menyambangi kantor notaris Diko Rizki Adyatma, Fita Asih Septiamin, dan Rini Oktaviana. Tim dipimpin Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sumsel, Benni Risky, bersama jajaran.

Koordinasi ini bertujuan memastikan proses migrasi aplikasi berjalan lancar sekaligus membantu notaris mengatasi kendala teknis yang menghambat penggunaan layanan administrasi hukum berbasis digital.

Sejumlah permasalahan yang ditemukan meliputi gangguan akun sehingga aplikasi tidak dapat digunakan, kesalahan penulisan nama pengguna atau username, serta kendala teknis lainnya yang menghambat akses layanan.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, tim memberikan bantuan teknis, edukasi, dan pendampingan kepada para notaris, terutama terkait migrasi layanan pelaporan wasiat dan badan usaha.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, mengatakan penguatan pelayanan administrasi hukum berbasis digital membutuhkan kesiapan sistem, pemahaman pengguna, serta dukungan yang responsif dari petugas pelayanan.

“Melalui kegiatan koordinasi dan pendampingan secara langsung ini, kami berupaya memastikan para notaris dapat menjalankan layanan administrasi hukum dengan baik. Kami berkomitmen memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi sehingga proses migrasi aplikasi AHU dapat berjalan lancar dan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” ujar Maju.

Program pendampingan langsung tersebut merupakan bagian dari upaya jemput bola yang diinisiasi Bidang Pelayanan AHU untuk mempercepat penanganan permasalahan yang dialami pengguna layanan.

Pada kesempatan itu, Benni Risky mengimbau para notaris agar terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sumsel melalui Bidang Pelayanan AHU apabila menghadapi kendala dalam penggunaan aplikasi maupun persoalan lain terkait layanan administrasi hukum umum.

Ia juga mengingatkan para notaris untuk memenuhi kewajiban jabatan sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan perlu diperhatikan untuk menghindari kendala administratif, termasuk potensi pemblokiran akun akibat kewajiban yang belum dipenuhi.

Benni menyampaikan bahwa berbagai kendala yang dilaporkan notaris dalam kegiatan pendampingan tersebut berhasil ditangani. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman notaris dalam menggunakan aplikasi layanan AHU sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui pendampingan langsung tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap proses migrasi aplikasi AHU dapat berjalan lebih lancar sehingga pelayanan administrasi hukum kepada masyarakat tetap optimal.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts