Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa calo. Masyarakat juga diminta waspada terhadap pihak yang menjanjikan proses pembuatan SIM lebih cepat dengan meminta imbalan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, menegaskan pihaknya tidak mentolerir praktik percaloan dalam pelayanan penerbitan SIM. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai wartawan, Kamis (15/10/2026).
“Kami meminta masyarakat agar tidak tergiur proses pembuatan SIM yang cepat dengan meminta imbalan. Jika semua prosedur diikuti dengan baik, proses pembuatan SIM akan berjalan sesuai ketentuan. Jangan percaya kepada calo atau perantara,” ujar Hendyanto.
Ia meminta masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan SIM agar segera melaporkannya kepada pimpinan Polrestabes Palembang atau Kasat Lantas.
Menurut Hendyanto, laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Kasat Lantas di nomor 0812-2632-2224 atau dengan datang langsung ke ruangannya. Masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp Kapolrestabes Palembang di nomor 0813-1975-1996.
“Kami berharap masyarakat bijak dan tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara cepat melalui calo yang meminta imbalan,” katanya.
Hendyanto juga menyarankan masyarakat yang belum memahami persyaratan maupun tahapan pengurusan SIM untuk bertanya langsung kepada petugas Satlantas. Dengan demikian, pemohon dapat memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur pelayanan.
Ia mengingatkan penggunaan jasa calo berpotensi menambah biaya pengurusan dan membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan.
“Kami tidak mentolerir praktik tersebut. Jika ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Hendyanto.
Satlantas Polrestabes Palembang mengajak masyarakat memanfaatkan jalur pelayanan resmi dan melaporkan dugaan pungutan atau penyimpangan agar pelayanan penerbitan SIM berlangsung transparan dan sesuai aturan.
(**)







