Beli Enam Kios Rp560 Juta Tak Kunjung Dibangun, Pedagang Pasar 16 Ilir Laporkan PT BCR ke Polda Sumsel

Writer: - Senin, 5 Oktober 2026
Kuasa hukum Amrina, Suhardi Suhay, S.H., M.H. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Persoalan revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang kembali berlanjut ke ranah hukum. Seorang konsumen, RA Amrina Rosyada, melaporkan pengelola gedung, PT Bima Citra Realty (BCR), ke Polda Sumatera Selatan terkait pembelian enam unit kios yang disebut belum diserahterimakan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian kios di Gedung Pasar 16 Ilir. Laporan Amrina telah disampaikan ke Polda Sumsel pada Juni 2026.

Read More

Amrina mengaku telah membeli enam unit kios dari PT BCR dengan nilai total Rp560 juta. Namun, hingga laporan dibuat, kios yang dipesannya belum juga dibangun dan belum ada serah terima kepada dirinya.

Kuasa hukum Amrina, Suhardi Suhay, S.H., M.H., mengatakan laporan kliennya telah diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

Menurut Suhardi, penyidik juga telah melakukan gelar perkara eksternal dalam tahap penyelidikan pada Rabu (30/9/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 2024 ketika kliennya mendapat penawaran pembelian kios dari pihak PT BCR. Saat itu, menurut Suhardi, salah seorang mantan Direktur Utama PT BCR berinisial S menyampaikan bahwa kios akan segera dibangun setelah pedagang yang masih menempati lokasi direlokasi.

“Klien kami percaya karena pada saat itu S langsung menghubungi owner PT BCR berinisial B. Yang meyakinkan kios bakal dikosongkan dan segera dibangun baru,” ungkap Suhardi.

Amrina kemudian sepakat membeli enam unit kios dengan nilai Rp560 juta. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp60 juta sebagai tanda jadi pada April 2024 dan pelunasan Rp500 juta pada September 2024.

Namun, setelah pembayaran lunas, menurut Suhardi, pembangunan kios yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Relokasi pedagang yang masih menempati area tersebut juga disebut belum terlaksana.

Suhardi mengatakan kliennya telah berulang kali menanyakan perkembangan pembangunan kios kepada pihak PT BCR. Namun, menurut dia, tidak ada kepastian terkait realisasi kios yang telah dibayar tersebut.

Memasuki September 2026, pihak kuasa hukum kemudian melayangkan somasi kepada PT BCR untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan pembangunan enam kios yang telah dibeli kliennya.

“Somasi pertama tidak direspons. Kemudian kami layangkan somasi kedua sekaligus terakhir yang diterima langsung oleh Dirut PT BCR yang baru berinisial A,” katanya.

Dalam somasi kedua tersebut, pihak Amrina meminta PT BCR mengembalikan uang sebesar Rp560 juta yang telah dibayarkan untuk pembelian enam unit kios.

Karena tidak mendapat penyelesaian yang diharapkan, Amrina kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumsel.

PT BCR Sebut Persoalan Merupakan Kasus Lama

Sementara itu, kuasa hukum PT BCR, Riki, membantah jika persoalan tersebut merupakan persoalan yang baru terjadi pada manajemen saat ini.

Menurut Riki, persoalan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sebelum adanya pergantian manajemen PT BCR.

“Itu sebetulnya kasus lama dan kami (PT BCR) juga telah membawa kasus ini ke peradilan umum perdata yang kini juga tengah berjalan,” tegas Riki.

Dengan adanya laporan pidana di Polda Sumsel dan proses perkara perdata yang disebut sedang berjalan, penyelesaian persoalan pembelian kios tersebut kini ditempuh melalui jalur hukum.

Sementara itu, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Amrina masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status hukum para pihak dalam perkara tersebut tetap mengikuti hasil penyelidikan dan proses hukum yang berjalan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts