Palembang, Sumselupdate.com – Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Muaraenim Hengki Kurniawan disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Nama Hengki muncul setelah saksi Radiansa memberikan keterangan mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut berlangsung di rumah dinas Bupati Muaraenim.
Keterangan tersebut mendapat perhatian aktivis antikorupsi Sumatera Selatan, Rahmat Sandi, didampingi Dian HS. Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lebih lanjut keterangan saksi tersebut, termasuk dengan meminta klarifikasi dari Hengki.
“Nama Hengki muncul dalam kesaksian saksi Radiansa yang menyebut menyerahkan uang Rp1 miliar di rumah dinas Bupati Muaraenim,” kata Sandi, yang juga Direktur Eksekutif SIRA, didampingi Dian HS selaku Ketua PST, Kamis (1/10/2026).
Menurut Sandi, keterangan yang disampaikan dalam persidangan perlu diverifikasi untuk mengetahui kebenaran dan konteks dugaan penyerahan uang tersebut.
Ia meminta KPK menindaklanjuti setiap informasi yang muncul dalam persidangan apabila berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara yang sedang ditangani.
“Kalau memang ada keterangan saksi mengenai penyerahan uang dan nama Hengki disebut, tentu harus diklarifikasi melalui proses hukum,” ujarnya.
Sandi menilai pemeriksaan terhadap pihak yang disebut dalam persidangan diperlukan untuk menguji keterangan saksi dan mengungkap fakta hukum secara utuh.
Sebelumnya, keterangan mengenai dugaan penyerahan uang tersebut disampaikan Radiansa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (23/9/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH itu, Radiansa mengaku pernah mengantarkan uang ke rumah dinas Bupati Muaraenim.
Menurut kesaksiannya, uang tersebut diserahkan kepada Hengki Kurniawan melalui seseorang bernama Miko.
“Saya juga pernah mengantarkan uang kepada Pj Bupati Hengki Kurniawan melalui Miko sebesar Rp1 miliar pada 2025 di rumah dinas Bupati Muaraenim,” ujar Radiansa dalam persidangan.
Keterangan tersebut kemudian ditanggapi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andy Bernard Desman.
Andy menegaskan, KPK belum menyimpulkan keterkaitan Hengki dalam perkara tersebut. Menurutnya, informasi mengenai dugaan penyerahan uang Rp1 miliar itu baru berasal dari keterangan satu orang saksi sehingga masih perlu didalami.
“Karena itu kan keterangan saksi baru satu orang ya atas nama Radiansa. Namun, kami harapkan nanti kami akan mendapatkan fakta-fakta baru,” kata Andy kepada wartawan seusai persidangan.
Andy mengatakan, KPK akan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga saat ini, keterangan mengenai dugaan penyerahan uang Rp1 miliar tersebut masih merupakan bagian dari fakta persidangan yang perlu diuji dan didalami melalui proses hukum.
(**)







