Saksi Ungkap Dugaan Skema Fee Proyek Chromebook Muaraenim, Bupati 5 Persen dan Kadis 3 Persen

Writer: - Selasa, 29 September 2026
Saksi Abi Nurwardani memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/9/2026). Dalam persidangan, Abi mengungkap keterangan mengenai dugaan pembagian fee proyek. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2025-2026 kembali mengungkap keterangan mengenai dugaan pembagian fee proyek.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (29/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Abi Nurwardani, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muaraenim.

Dalam persidangan, Abi mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam kegiatan pengadaan di lingkungan Disdikbud Muaraenim.

Abi mengatakan, pada 2025, saat Hengky Putrawan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muaraenim dan Rusdi menjabat Kepala Disdikbud Muaraenim, dirinya mendapat tugas berkaitan dengan sejumlah kegiatan pengadaan.

Baca Juga: Sidang Chromebook Muaraenim, Saksi Ungkap Terima Rp300 Juta dan Arahan Abi Nurwardani 

Menurut Abi, setelah Edison menjabat sebagai Bupati Muaraenim, muncul pembahasan mengenai permintaan fee proyek untuk kegiatan Tahun Anggaran 2025-2026.

Keterangan tersebut, menurut Abi, disampaikan melalui Rusdi.

Abi mengaku pernah diminta agar tidak melupakan jatah fee sebesar 10 persen yang disebut berkaitan dengan Pj Bupati.

“Untuk jatah 10 persen ini jangan lupa untuk fee untuk Pj Bupati,” kata Abi dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp13,15 Miliar, Bupati Muaraenim Disebut Diduga Terima Rp3,32 Miliar

Abi kemudian menjelaskan mengenai pembagian fee yang menurut keterangannya diketahuinya dari Rusdi.

Ia menyebut pembagian tersebut terdiri dari 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, 1 persen untuk operasional dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Pembagiannya fee proyek untuk bupati 5 persen, Kadis Rusdi 3 persen, 1 persen operasional dan PPK 1 persen,” ujar Abi.

Abi mengatakan, dirinya mengetahui informasi tersebut setelah dipanggil secara berdua oleh Rusdi.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Abi, Rusdi mengingatkan agar bagian untuk Pj Bupati Hengky Putrawan dan pihak yang mendampingi tidak dilupakan.

“Yang dikatakan Rusdi, jangan lupa untuk Pj Bupati Hengky dan kawan-kawan pendampingan,” ungkapnya.

Abi juga menerangkan bahwa dirinya pernah menyampaikan informasi mengenai proses pengadaan tersebut kepada Cory Erin Hardi.

Namun, ia menegaskan bahwa perannya sebatas mendampingi proses pengadaan dan menyampaikan informasi kepada pimpinan.

“Saya hanya mendampingi pengadaan ini. Terkait ada pengadaan, silakan disampaikan ke pimpinan,” ujarnya.

Keterangan Abi tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, JPU KPK juga mengungkap dugaan commitment fee sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.

Dakwaan menyebut pembagian tersebut masing-masing sekitar 5 persen untuk Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi dan 1 persen untuk Karmidi selaku PPK.

Dalam perkara ini, Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi merupakan terdakwa. Sementara sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan dan persidangan terkait perkara tersebut memiliki proses hukum masing-masing.

KPK sebelumnya menetapkan Edison dan Abi Nurwardani sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts