Baturaja, Sumselupdate.com – Unit II Anak dan Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Satres PPA Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ED (28), warga Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, pada Jumat (25/9/2026).
Kasus tersebut diduga terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Simpang Air Karas, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Korban merupakan seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Untuk melindungi korban, identitas dan alamat lengkap korban tidak dipublikasikan.
Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa bermula ketika korban dijemput oleh terduga pelaku menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian menuju kawasan Simpang Air Karas.
Setibanya di lokasi, terduga pelaku disebut membawa korban ke sebuah pondok. Korban yang merasa curiga kemudian berusaha melarikan diri.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima polisi, korban berhasil dikejar dan dibawa kembali ke lokasi tersebut. Di tempat itu, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan tindak pidana seksual.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Terduga pelaku kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit II Anak dan PPA Satres PPA Polres OKU.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disangkakan dalam laporan kepolisian.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh fakta hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut.
(**)







