Soroti Wacana Sekolah Gratis: Jangan Lupakan Sekolah Swasta dan Daerah 3T

Writer: - Jumat, 25 September 2026
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI)

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah menyoroti sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan dasar dan menengah yang lebih terjangkau, termasuk dampaknya terhadap sekolah swasta dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ledia mengatakan, pemerintah saat ini tengah menghitung skema pembiayaan pendidikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pendidikan dasar dan menengah tanpa biaya.

Read More

Kebijakan tersebut harus disertai pengaturan yang jelas bagi sekolah swasta. Sebab, sekolah swasta merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Kalau kita bicara tentang swasta, harus ada penghitungannya. Apakah mereka tidak menerima bantuan BOS, atau ada sebagian yang dibantu BOS dan lain sebagainya,” ujar Ledia dalam sebuah diskusi dialektika demokrasi dengan tema *Pendidilkan Gratis sebagai Upaya Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan Nasional,  Kamis (24/9/2026).

Dikatakan,  pemerintah tidak harus selalu membangun sekolah negeri baru untuk memperluas akses pendidikan gratis. Kerja sama dengan sekolah swasta yang sudah tersedia di suatu daerah dapat menjadi salah satu pilihan.

“Kalau semua gratis maka harus ada kerja sama dengan swasta. Artinya, tidak harus dipaksakan membangun sekolah negeri baru, tetapi bekerja sama dengan swasta yang sudah ada sehingga mereka tetap bisa bergerak dan tetap hidup,” katanya.

Di sisi lain, Ledia menilai persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan biaya sekolah. Kondisi ruang kelas yang rusak serta ketidakseimbangan jumlah rombongan belajar dengan ketersediaan ruang kelas juga masih menjadi persoalan.

Disebutkan, masih terdapat sekolah yang menerapkan sistem belajar bergantian atau shift karena keterbatasan ruang kelas.

“Ruang kelas rusak itu tidak akan menyebabkan anak-anak bisa belajar dengan nyaman. Mereka jadi harus bergeser-geseran atau harus shift belajar,” ujarnya.

Ledia  menekankan pentingnya perlakuan khusus bagi sekolah di wilayah 3T. Menurut dia, kebijakan pendidikan tidak dapat disamaratakan karena kondisi geografis dan sosial setiap daerah berbeda.

Dia mencontohkan aturan mengenai sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 orang selama tiga tahun berturut-turut dan berpotensi digabung atau ditutup.

“Untuk daerah-daerah 3T harus kita lihat kondisi sosiologis dan geografisnya. Apakah diberlakukan aturan yang sama atau tidak,” katanya.

Terkait anggaran, Ledia menyebut anggaran fungsi pendidikan sekitar Rp800 triliun pada 2027 semestinya dapat mendukung peningkatan akses dan kualitas pendidikan, asalkan dilakukan melalui perencanaan dan realokasi anggaran yang tepat.

Selain pembiayaan, dia menyoroti persoalan distribusi dan kualitas guru, termasuk mekanisme sertifikasi bagi guru yang mengajar di wilayah terpencil.

Sistem penghitungan jam mengajar perlu mempertimbangkan kondisi sekolah di daerah remote yang memiliki keterbatasan jumlah guru dan siswa.

“Kalau sekolahnya berada di remote area, gurunya mengajar dari kelas 1 sampai kelas 6 karena cuma dua gurunya. Hal-hal seperti itu harus diperhatikan,” tutur Ledia.

Dia mendorong pemerintah memulai pembenahan secara bertahap dari wilayah 3T, kemudian diperluas ke daerah lain. Pemerintah daerah juga dinilai perlu meningkatkan keterlibatannya dalam pembangunan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, tanpa terlalu bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts