Palembang, Sumselupdate.com – Dugaan penggelapan dalam jabatan dilaporkan terjadi di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang sistem proteksi kebakaran di Kota Palembang.
Laporan tersebut dibuat Ahmad Alfiansyah (33), warga Way Kanan, Lampung, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lentera Harmoni Indonesia. Ia melaporkan salah seorang direktur tata usaha perusahaan berinisial ID ke Polrestabes Palembang.
Ahmad mengaku menemukan dugaan transaksi mencurigakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan perusahaan.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya invoice pengeluaran perusahaan berupa santunan kematian untuk pamannya yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama.
Transaksi tersebut disebut terjadi pada awal Juli 2026. Namun, menurut pihak pelapor, uang santunan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu diduga tidak pernah diterima oleh pihak ahli waris.
Temuan tersebut kemudian mendorong Ahmad melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh terhadap mutasi keuangan perusahaan.
Dari pemeriksaan itu, pihak pelapor menyebut menemukan sejumlah transaksi yang diduga mengarah ke rekening pribadi terlapor ID.
“Klien kita ini tidak pernah berada di kantor, sementara terlapor ini memang yang mengatur keuangan kantor,” kata penasihat hukum pelapor dari LBH Bima Sakti, Indah Permatasari SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Indah mengatakan, setelah dilakukan audit internal, pihaknya menemukan sejumlah transaksi yang dinilai mencurigakan dengan total nilai sekitar Rp57 juta.
Menurut Indah, pihaknya telah tiga kali melayangkan somasi kepada pihak yang dilaporkan. Namun, karena dinilai tidak mendapatkan penyelesaian, pihaknya kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian.
“Kami sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali terhadap yang bersangkutan. Namun, karena tidak ada itikad, jadi kami laporkan,” ujarnya.
Pihak pelapor berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Indah menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dilaporkan kliennya.
Sementara itu, ID melalui penasihat hukumnya, Apriansyah SH, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
“Untuk saat ini kami belum ada tanggapan. Kami belum ada informasi,” kata Apriansyah.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih berupa laporan dugaan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sumselupdate.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(**)






