Palembang, Sumselupdate.com — Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menetapkan dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait dana revitalisasi satuan pendidikan.
Kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring mengatakan, dugaan praktik tersebut telah menjadi perhatian dan dalam pemantauan penyidik selama sekitar dua bulan sebelum OTT dilakukan.
Dari pemeriksaan secara maraton, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Robby Suharyadi dan Raden Bagoes. Keduanya disebut merupakan staf pada bidang Kelembagaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
“Modus mereka ini, dari uang yang turun dari program tersebut mereka meminta satu persen. Kami masih mendalami aksi tersangka apakah atas suruhan atau seperti apa,” ujar Donny.
Menurut Donny, dugaan permintaan uang tersebut berkaitan dengan pencairan dana program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Besaran dana yang diterima masing-masing sekolah berbeda, bergantung pada kebutuhan dan program revitalisasi yang diajukan. Nilainya disebut berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Dari pencairan tersebut, kedua tersangka diduga meminta bagian sebesar satu persen.
“Dibagi dua tahap, tahap pertama ini 0,70 persen dan 0,30 persennya setelah rampung pengerjaan revitalisasi,” kata Donny.
Dalam OTT yang dilakukan di salah satu hotel di Palembang, penyidik sebelumnya mengamankan uang tunai Rp30,9 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi penyerahan uang.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang sekitar Rp71,2 juta yang masih berada pada sejumlah kepala sekolah.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp102,1 juta.
Sebanyak 21 orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, sedangkan 19 orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Donny mengatakan, sejumlah kepala sekolah yang menyerahkan uang tersebut diduga berada dalam posisi tertekan.
“Kepala sekolah ini menyerahkan kemungkinan karena terpaksa, karena ditandai atau ada masalah jabatan,” ujar Donny.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk untuk mengetahui apakah tindakan kedua tersangka dilakukan atas inisiatif sendiri atau terdapat pihak lain yang memberikan perintah.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami aliran uang, peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(**)











