Palembang, Sumselupdate.com — Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan 21 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di salah satu kamar Hotel Grand Duta Syariah, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (17/9/2026).
Puluhan orang yang diamankan tersebut terdiri dari kepala sekolah, bendahara, dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Banyuasin, pihak kontraktor hingga seorang istri kepala sekolah.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan program Dana Revitalisasi Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Para kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Banyuasin sebelumnya dikumpulkan di hotel tersebut untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) terkait program revitalisasi pendidikan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menduga terjadi transaksi penyerahan uang yang kemudian menjadi bagian dari operasi penindakan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satrya Sembiring mengatakan, petugas mengamankan dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin dari salah satu kamar hotel.
“Dari salah satu kamar itu kami mengamankan dua orang PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin. Sisanya kepala sekolah, bendahara, kontraktor hingga satu orang istri kepala sekolah,” ujar Donny, Jumat (18/9/2026).
Saat dilakukan penindakan, kedua PPPK tersebut diduga tengah menerima uang setoran dari sejumlah kepala sekolah.
Dari transaksi tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp30,9 juta.
Selain uang yang diduga sedang dalam proses transaksi, petugas juga menemukan uang tunai sekitar Rp71,2 juta yang masih berada pada sejumlah kepala sekolah.
“Uang tersebut merupakan 0,70 persen dari dana revitalisasi yang cair di tiap kepala sekolah, dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar,” kata Donny.
Seluruh 21 orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait dana revitalisasi pendidikan.
Keduanya merupakan PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin.
“Sementara dua kita tetapkan tersangka, yakni PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin. Kami masih mendalami apakah atas perintah atau bagaimana. Sementara terhadap 19 orang lainnya kita jadikan saksi,” tegas Donny.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh asal-usul uang, mekanisme penyerahan setoran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka terhadap dua PPPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan awal. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
(**)











