Palembang, Sumselupdate.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan gugatan perdata yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (17/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan sejumlah tergugat. Eksepsi tersebut berkaitan dengan keberatan para tergugat terhadap gugatan yang diajukan penggugat.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV dan Tergugat XXV,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Adapun para tergugat tersebut yakni Tergugat I (PT Sumsel Media Grafika/PT Tribun Digital Online), Tergugat II (LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan), Tergugat III (PT Sumeks TIVI Palembang, Tergugat V (PT Wahana Citra Merdeka), Tergugat VI (PT Urban Media Digital Grup), Tergugat VII (PT Panorama Sriwijaya Expo), Tergugat VIII (PT Future Media Digital), Tergugat IX (PT Berdikari Sukses Multimedia), Tergugat XI (PT Sukses Media Digital), Tergugat XIII (PT Matta Media Mandiri), Tergugat XIV (PT Rafanda Citra Media), Tergugat XVI (PT Rizki Media Pratama), Tergugat XVII (PT Radar Citra Media), Tergugat XX (Inews Digital Indonesia), Tergugat XXI (PT Lativi Media Karya), Tergugat XXIII (PT Center Media Independent), Tergugat XXIV (PT Ketik Media Siber), dan Tergugat XXV (PT Jarrak Pos).
Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Arimansa Eko Putra tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.).
“Menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan perkara tersebut belum dapat diperiksa lebih lanjut karena gugatan dinilai belum waktunya untuk diperiksa atau prematurely filed.
Dengan putusan tersebut, pemeriksaan terhadap pokok materi gugatan tidak berlanjut pada tahap sebagaimana dimaksud dalam gugatan, sesuai amar putusan majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp3.557.000.
Perkara gugatan terhadap 25 perusahaan media di Palembang sebelumnya mendapat perhatian sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat yang mengikuti proses persidangan. Pada Mei 2026, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga menyoroti perkara tersebut dan menyatakan keberatan karena sengketa pemberitaan, menurut pandangan KKJ, semestinya terlebih dahulu memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pandangan tersebut merupakan posisi KKJ dalam perkara ini.
Dengan dibacakannya putusan pada Kamis (17/9/2026), status gugatan tersebut kini mengikuti amar putusan PN Palembang yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
(**)











