PN Pangkalan Balai Tolak Gugatan Lahan 12 Hektar, 400 Petani Sawit K-SUSB Kembali Panen

Writer: - Senin, 14 September 2026
Suasana sidang pemeriksaan setempat sengketa lahan 12 hektar di Desa Muara Padang, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, yang dilakukan Majelis Hakim PN Pangkalan Balai. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Sebanyak 400 lebih petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sumber Usaha Sejahtera Bersama (K-SUSB) di Desa Muara Padang, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, kembali dapat beraktivitas memanen buah sawit di lahan seluas 12 hektar yang sebelumnya berstatus quo.

Kepastian tersebut menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai yang menolak gugatan perdata yang diajukan enam warga terhadap K-SUSB terkait lahan tersebut.

Read More

Dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN.PKB, Majelis Hakim yang diketuai Norma Oktaria SH MH mengabulkan eksepsi yang diajukan kuasa hukum K-SUSB selaku tergugat.

Salah satu poin keberatan yang diajukan pihak koperasi menyebut gugatan tersebut dinilai salah pihak atau error in persona. Menurut pihak koperasi, persoalan yang disengketakan berkaitan dengan inti plasma PT Andira Agro.

“Menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat,” demikian bunyi amar putusan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Sengketa Lahan 125 Hektar di Banyuasin Memanas, Bukti ‘Surat Parit’ Dipersoalkan di Sidang

Kuasa hukum K-SUSB, M Novel Suwa SH, mengatakan putusan tersebut menjadi momentum untuk memperjelas persoalan yang selama ini terjadi terkait lahan 12 hektare tersebut.

Suasana sidang pemeriksaan setempat sengketa lahan 12 hektar di Desa Muara Padang, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, yang dilakukan Majelis Hakim PN Pangkalan Balai. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Menurut Novel, K-SUSB memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang, menurutnya, juga diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Banyuasin terkait calon penerima plasma.

“Dengan dikabulkan eksepsi kami, ini membuka terang permasalahan sengketa ini. Terlebih, yang semestinya bertanggung jawab adalah PT Andira Agro,” ujar Novel.

Pasca putusan tersebut, pihak K-SUSB juga meminta Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dan perusakan yang mereka laporkan pada Juni 2026.

Baca Juga: Heboh Sengketa Lahan Sawit di Banyuasin, Polisi Turun ke Kebun Plasma dan Temukan Fakta Mengejutkan

“Kami meminta penyidik yang menangani laporan kami untuk segera menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, sebagai kepastian hukum terhadap klien kami,” katanya.

Sengketa lahan 12 hektare tersebut sebelumnya sempat berimbas pada aktivitas petani. Pihak koperasi menyebut akses menuju area perkebunan sempat terputus akibat polemik klaim lahan tersebut.

Perkara ini sebelumnya juga telah melalui agenda pemeriksaan setempat oleh PN Pangkalan Balai Kelas 1B di lokasi objek sengketa di Desa Muara Padang, Kecamatan Air Kumbang, Sabtu (25/7/2026).

Pemeriksaan setempat dipimpin Majelis Hakim Norma Oktaria SH MH bersama dua hakim anggota dan panitera pengganti.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak penggugat diminta menunjukkan titik objek lahan yang mereka klaim, yang berada di blok 12, 13 dan 14 dan masuk dalam wilayah pengelolaan K-SUSB menurut pihak koperasi.

Sengketa mencuat setelah pihak penggugat mengklaim lahan tersebut tidak termasuk dalam kawasan Transmigrasi Suwakarsa Mandiri (TSM), sehingga menurut mereka objek tersebut merupakan lahan masyarakat lokal.

Sementara pihak K-SUSB menyatakan lahan yang disengketakan merupakan lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik dan mendapatkan SK Bupati Banyuasin sebagai bagian dari lahan plasma PT Andira Agro.

“Sidang pemeriksaan berjalan kondusif. Pihak penggugat sudah menunjukkan batas objek perkara dan kami juga sudah menunjukkan bahwa blok tersebut dimiliki koperasi,” ujar Novel saat pemeriksaan setempat.

Sebelumnya, kuasa hukum K-SUSB juga menyebut enam warga yang mengajukan gugatan mendasarkan klaim mereka pada Surat Pengakuan Hak (SPH).

Sementara itu, pihak koperasi mendasarkan klaimnya pada Sertifikat Hak Milik (SHM).

Polemik tersebut turut mendapat perhatian anggota K-SUSB karena pihak koperasi maupun warga yang menjadi penggugat sama-sama merupakan masyarakat Desa Muara Padang.

Salah seorang anggota K-SUSB, Ibrahim, berharap persoalan tersebut tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan kawan-kawan Non-TSM menggugat kami koperasi. Semestinya yang digugat itu PT Andira Agro karena TSM maupun Non-TSM adalah satu kesatuan,” ujar Ibrahim.

Menurut Ibrahim, persoalan tersebut berkaitan dengan realisasi lahan plasma yang sebelumnya dijanjikan perusahaan.

“Andira Agro menjanjikan itu 705 hektare, namun yang terealisasi hanya 600 hektare, itu pun masih kurang. Jadi sebenarnya kita pihak koperasi bersama-sama Non-TSM menggugat Andira,” katanya.

Dengan adanya putusan PN Pangkalan Balai yang mengabulkan eksepsi pihak koperasi, K-SUSB menyatakan aktivitas petani di lahan tersebut dapat kembali berjalan.

Meski demikian, pihak koperasi masih mendorong proses hukum lain yang mereka laporkan ke Polda Sumsel terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan.

Perkara tersebut menjadi bagian dari rangkaian polemik lahan plasma yang melibatkan petani K-SUSB, kelompok warga serta PT Andira Agro. Masing-masing pihak memiliki dasar dan pandangan berbeda terkait status serta pengelolaan lahan yang menjadi objek sengketa.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts