Curi Sparepart Alat Berat Rp250 Juta di Plaju, Satu Pelaku Ditangkap TNI

Writer: - Minggu, 13 September 2026
M. Ferdi Krandani, pelaku pencurian sparepart alat berat di asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju, saat berada di Polsek SU II Palembang, Minggu (13/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Dua pria diduga mencuri sejumlah sparepart alat berat yang berada di belakang Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.

Aksi tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) dini hari. Salah satu pelaku, M Ferdi Krandani (33), warga Lorong Bakti, Kecamatan SU II Palembang, berhasil diamankan sejumlah anggota TNI setelah aksinya diketahui.

Read More

Sementara satu pelaku lainnya berinisial LM berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Setelah diamankan, Ferdi diserahkan kepada anggota Polsek SU II Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak korban, Ali Suhud (49), menerima informasi mengenai hilangnya sejumlah sparepart alat berat yang berada di belakang Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju.

“Kejadian ini berawal saat korban menerima laporan adanya sejumlah sparepart alat berat yang berada di belakang Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju telah hilang,” ujar Dedi, Minggu (13/9/2026).

Setelah menerima informasi tersebut, korban kemudian meminta anggotanya melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

Saat menjalankan piket penjagaan, anggota korban melihat dua pria yang tidak dikenal berada di belakang asrama dan diduga sedang membongkar serta mengambil sparepart alat berat.

“Melihat hal itu, anggota korban langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap satu pelaku. Namun, rekan pelaku lainnya berinisial LM berhasil melarikan diri,” jelas Dedi.

Ferdi kemudian diserahkan oleh anggota TNI kepada Polsek SU II Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kunci yang diduga digunakan dalam aksi tersebut serta beberapa potongan plat besi baja dari bagian bodi alat berat.

“Pelaku diserahkan anggota TNI kepada anggota kita di Polsek SU II, yang kemudian langsung dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait aksinya tersebut,” terang Dedi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pencurian tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali oleh Ferdi bersama LM.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.

Dedi juga mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Ferdi kepada penyidik, dirinya mengaku hanya mendapatkan upah Rp35 ribu dari LM dalam aksi tersebut.

“Aksi yang dilakukan pelaku bersama temannya yang DPO telah dilakukan sebanyak dua kali, hingga total kerugian korban mencapai ratusan juta. Dari pengakuan pelaku kepada anggota kita, ia hanya diupah sebesar Rp35 ribu oleh rekannya yang DPO,” ungkapnya.

Atas perkara tersebut, Ferdi disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap LM yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hingga saat ini rekannya masih dalam pengejaran anggota kita di lapangan,” pungkas Dedi.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts