Eks Kades Kayuara Batu Lukman Ajukan PK, Soroti Vonis 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp4,29 Miliar

Writer: - Minggu, 13 September 2026
Mantan Kepala Desa Kayuara Batu Lukman bin Abun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara korupsi yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Lukman bin Abun, mantan Kepala Desa Kayuara Batu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, terpidana perkara korupsi terkait penjualan tanah negara, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya hukum tersebut diajukan melalui penasihat hukumnya setelah Lukman sebelumnya tidak menempuh upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Read More

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang pada 23 April 2026, Lukman dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp4.293.238.000 kepada Lukman.

Penasihat hukum Lukman, Sujaka Rizkiono SH MH, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan permohonan PK melalui PN Palembang.

Penasihat hukum Lukman bin Abun, Sujaka Rizkiono SH MH, menyampaikan alasan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

“Kami penasihat hukum terpidana Lukman bin Abun akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK yang sudah kita daftarkan ke PN Palembang,” ujar Sujaka, Minggu (13/9/2026).

Sebelum mengajukan PK, tim penasihat hukum mengaku telah mencermati rangkaian perkara secara menyeluruh. Hal tersebut mencakup keterangan para saksi, alat bukti, dokumen, fakta yang terungkap di persidangan, penerapan ketentuan hukum, hingga pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Menurut Sujaka, pihaknya ingin memastikan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan telah dipertimbangkan secara cermat dalam putusan.

“Kami akan melihat perkara ini secara utuh. Jangan sampai ada fakta persidangan yang tidak diperhatikan secara benar, cermat dan teliti dalam mengambil suatu keputusan. Karena setiap fakta dan alat bukti yang muncul dalam persidangan mempunyai arti penting terhadap penilaian suatu perkara,” katanya.

Sujaka mengatakan tim penasihat hukum menemukan sejumlah bagian dalam perkara tersebut yang menurut mereka perlu kembali diuji, khususnya berkaitan dengan pertimbangan hukum majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun, hukum juga memberikan hak kepada setiap terpidana untuk menempuh upaya hukum apabila terdapat alasan-alasan yang menurut hukum dapat menjadi dasar Peninjauan Kembali,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan secara sepihak bahwa seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut keliru.

Melalui permohonan PK, kata Sujaka, tim penasihat hukum akan meminta agar Mahkamah Agung kembali menilai fakta-fakta dan alat bukti yang dinilai belum dipertimbangkan secara tepat.

“Kami akan menguji apakah seluruh fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan sudah dipertimbangkan secara menyeluruh dan apakah penerapan hukumnya sudah tepat. Jika terdapat kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan, maka itu yang akan kami kemukakan dalam memori PK,” jelasnya.

Soroti Perbedaan Vonis Terdakwa Lain

Pengajuan PK tersebut juga berkaitan dengan putusan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang disebut berkaitan, yakni mantan Kepala Desa Pulau Kabal, Yansori.

Berdasarkan keterangan penasihat hukum Lukman, Yansori dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari.

Perbedaan putusan tersebut menjadi salah satu hal yang turut dicermati tim penasihat hukum Lukman. Namun, Sujaka mengatakan perbandingan putusan akan dikaji dengan melihat fakta, peran masing-masing terdakwa, serta dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.

“Perbandingan putusan tentu akan kami lihat secara objektif. Kami akan melihat apakah terdapat perbedaan fakta, peran, maupun pertimbangan hukum yang mendasari masing-masing putusan. Semua itu akan kami kaji dan kami tuangkan dalam memori PK,” pungkas Sujaka.

Dengan diajukannya PK, tim penasihat hukum berharap MA dapat kembali menilai perkara Lukman secara menyeluruh, termasuk fakta persidangan, alat bukti, penerapan hukum, serta pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts