Pagaralam, Sumselupdate.com — Gerak cepat warga melaporkan aktivitas mencurigakan berujung pada diamankannya seorang pemuda berusia 18 tahun di Jalan Kol Noerdin Pandji, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Rabu (9/9/2026).
Pemuda bernama Muhammad Elpaza, warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara setelah diduga hendak melarikan diri saat polisi mendatangi lokasi.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan sebilah senjata tajam dengan panjang sekitar 27 sentimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pemuda tersebut.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro S.IK melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu M Fajrul Falah S.Tr.K, didampingi Kasi Humas Iptu Riyanto SE, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan seseorang yang dicurigai akan melakukan pencurian.
“Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota langsung mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Fajrul.
Menurutnya, saat petugas tiba di lokasi, pemuda tersebut didapati berusaha melarikan diri. Polisi bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bilah senjata tajam di pinggang sebelah kiri.
Senjata tersebut terbuat dari besi dengan ujung lancip, bergagang kayu berwarna cokelat muda serta dilengkapi sarung berbahan kulit berwarna cokelat tua.
“Dari penggeledahan, anggota menemukan satu bilah senjata tajam dengan panjang kurang lebih 27 sentimeter yang dibawa oleh terduga pelaku,” kata Fajrul.
Senjata tajam tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Muhammad Elpaza dibawa ke Mapolsek Pagar Alam Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Fajrul menjelaskan, laporan masyarakat diterima polisi sekitar pukul 17.30 WIB. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Rekap Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara yang dipimpinnya bersama personel Unit Reskrim.
Ia mengapresiasi kesigapan masyarakat yang segera memberikan informasi kepada kepolisian ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan. Informasi yang cepat kami terima dapat segera kami tindak lanjuti untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polsek Pagar Alam Utara juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Muhammad Elpaza kini diamankan di Polsek Pagar Alam Utara untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan kepemilikan senjata tajam. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/01/IX/2026/SPKT/Polsek Pagar Alam Utara/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 9 September 2026.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan aktivitas mencurigakan. Warga diminta segera melaporkan informasi tersebut kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan terukur.
(**)











