Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Pemanfaatan AI untuk Visualisasi Regulasi dan Literasi Hukum

Writer: - Kamis, 10 September 2026
Kegiatan KLIK JDIHN (Kanal Literasi dan Informasi Hukum), Kamis (10/09). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan literasi hukum kepada masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menyelenggarakan kegiatan KLIK JDIHN (Kanal Literasi dan Informasi Hukum), Kamis (10/09).

Mengusung tema “Visualisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Mendukung Layanan Literasi Hukum”, kegiatan rapat koordinasi dan edukasi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Read More

Turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, jajaran pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) diantaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’ainun, secara daring dari Ruang Rapat P3H.

Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Machyudhie dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pemanfaatan AI (artificial intelligence) dapat menjadikan visualisasi peraturan perundang-undangan menjadi lebih sederhana, menarik, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Kendati demikian, ia memberikan penekanan khusus terkait prinsip kehati-hatian dalam penggunaan teknologi kecerdasan buatan.

Baca juga: Pastikan Layanan Bantuan Hukum Aktif, Kemenkum Sumsel Pantau Posbankum Kelurahan 10 Ilir

“Namun, saya tekankan AI hanya sebagai alat bantu, sementara akurasi dan kebenaran substansi hukum tetap menjadi tanggung jawab kita. Setiap konten yang dihasilkan tentu harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang resmi dan melalui proses verifikasi,” ungkap Machyudhie.

Machyudhie juga memaparkan bagaimana substansi peraturan perundang-undangan dapat dikemas secara ringkas dengan visual yang komunikatif, sekaligus menjadi acuan dalam mengembangkan konsep interaksi hukum di era digital.

Pemaparan materi utama bertajuk “Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Visualisasi Peraturan Perundang-undangan” disampaikan oleh Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN RI), Hilmi Ardani Nasution.

Baca juga: Jamin Fasilitas Hunian Layak, Kemenkum Sumsel Selaraskan Raperbup PSU Ogan Komering Ilir

Hilmi menyampaikan bahwa isu utama yang dibahas ialah alihwahana dari teks peraturan perundang-undangan menuju pemahaman hukum melalui visualisasi peraturan perundang-undangan yang efektif, komunikatif, dan mudah diakses masyarakat.

Para peserta termasuk Tim Kerja JDIH Kanwil Kemenkum Sumsel juga mengikuti sesi praktik pemanfaatan AI dalam menyusun konten visualisasi regulasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur hukum mampu menghasilkan publikasi informasi dan media sosial hukum yang kreatif dan ringkas, tanpa mengesampingkan ketepatan sumber serta verifikasi terhadap naskah resmi peraturan perundang-undangan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts