Mediasi Gagal, Gugatan Warga Kenten Raya soal Air PDAM Tirta Betuah Berlanjut ke Pengadilan

Writer: - Rabu, 9 September 2026
Kuasa hukum warga Kenten Raya, Sapriadi Syamsuddin SH MH, menyampaikan keterangan usai mediasi dengan PDAM Tirta Betuah Banyuasin di PN Palembang, Rabu (9/9/2026). Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Upaya mediasi antara warga Kenten Raya, Banyuasin, dengan PDAM Tirta Betuah Banyuasin terkait persoalan pelayanan air bersih kembali menemui jalan buntu.

Mediasi terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (9/9/2026), tidak menghasilkan kesepakatan. Dengan demikian, perkara tersebut akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara hingga tahapan pembuktian melalui sistem e-Court.

Read More

Kuasa hukum masyarakat Kenten Raya, Sapriadi Syamsuddin SH MH, mengatakan mediasi terakhir merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan pemeriksaan pokok gugatan.

Namun, menurutnya, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Mediasi hari ini merupakan mediasi terakhir. Namun dinyatakan menemui jalan buntu dan sepakat masuk dalam pokok perkara gugatan terhadap buruknya layanan air bersih PDAM Tirta Betuah Banyuasin,” ujar Sapriadi.

Sapriadi yang juga Pembina sekaligus Founder YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya menegaskan, gugatan yang diajukan masyarakat bukan didasari kebencian maupun tendensi terhadap pemerintah atau PDAM Tirta Betuah Banyuasin.

Ia menyebut gugatan tersebut merupakan akumulasi kekecewaan warga yang selama bertahun-tahun mengeluhkan pelayanan air bersih yang dinilai belum memenuhi harapan.

Menurut Sapriadi, persoalan pelayanan air bersih di Kenten Raya telah dirasakan masyarakat sejak sekitar 2011. Artinya, keluhan tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun.

“Persoalan ini sudah berlangsung sejak sekitar 2011. Masyarakat sudah cukup lama menunggu pelayanan air bersih yang maksimal,” katanya.

Ia menilai ketersediaan air bersih merupakan bagian dari pelayanan dasar masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan pengelola layanan.

Sapriadi juga meminta keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan yang membuat masyarakat terus menunggu tanpa kepastian mengenai perbaikan pelayanan.

“Kalau memang persoalannya anggaran, selayaknya disampaikan secara berjenjang mulai dari Bupati, Gubernur hingga Presiden. Kalau serius soal anggaran, kami meyakini persoalan penyediaan air bersih bagi masyarakat Kenten Raya bukan hal yang sulit dilakukan,” tegasnya.

Sapriadi turut membandingkan pelayanan air bersih di Banyuasin dengan pengelolaan PDAM di Kota Palembang yang menurutnya telah mampu memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.

Meski menempuh jalur hukum, ia menegaskan masyarakat tetap membuka ruang bagi PDAM Tirta Betuah Banyuasin untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

Di sisi lain, Sapriadi meminta aparat penegak hukum mencermati pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Ia mengatakan audit terhadap regulasi dan pengelolaan keuangan PDAM perlu dilakukan, terutama berkaitan dengan informasi mengenai tunggakan pelanggan hingga miliaran rupiah serta kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran pelanggan dan volume air yang diterima.

“Tidak hanya berbicara soal pendampingan hukum saja selaku pengacara negara. Namun pihak kejaksaan juga diharapkan mengusut apabila memang terdapat dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, dalam proses mediasi, pihak PDAM Tirta Betuah Banyuasin disebut telah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan yang dilakukan untuk mengoptimalkan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan air bersih.

Namun, bagi masyarakat Kenten Raya, penjelasan tersebut dinilai belum memberikan kepastian mengenai kapan persoalan pelayanan air bersih dapat benar-benar teratasi.

Karena itu, warga memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum.

“Intinya masyarakat meminta hanya satu hal. Selama air belum mengalir sebagaimana harapan masyarakat, maka selama itu juga kami selaku perwakilan masyarakat Kenten Raya Banyuasin akan terus melakukan upaya hukum demi kepentingan rakyat. Kami hanya menuntut ketersediaan pelayanan air bersih, tidak lebih,” tegas Sapriadi.

Dengan gagalnya mediasi, perkara kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara. Kedua pihak nantinya akan menyampaikan dalil, bukti, serta argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.

Tahapan persidangan selanjutnya akan dilakukan melalui sistem e-Court dan memasuki proses pembuktian.

Persidangan tersebut akan menjadi forum untuk menguji dalil masyarakat dan tanggapan PDAM Tirta Betuah Banyuasin terkait persoalan pelayanan air bersih yang selama ini dikeluhkan warga Kenten Raya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts