Palembang, Sumselupdate.com — Pemilik lahan eks Cineplex melalui penasihat hukumnya merespons ketidakhadiran PT Permata Sentra Propertindo (PSP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Palembang terkait polemik penutupan Jalan Panca Warna.
Penasihat hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, SH, MH, membantah anggapan bahwa pihaknya sengaja mangkir dari rapat tersebut. Menurutnya, perusahaan tidak menghadiri RDP karena undangan dari DPRD Palembang disebut tidak pernah diterima pihak perusahaan.
“Narasi yang terbentuk seolah-olah kami sengaja mangkir atau enggan hadir. Faktanya, surat undangan itu tidak pernah sampai ke kami. Klien kami dibuat seolah-olah melarikan diri dari dialog, padahal ini bentuk pengabaian hak klarifikasi kami secara berimbang,” tegas Titis kepada awak media, Selasa (8/9/2026).
Selain persoalan ketidakhadiran dalam RDP, Titis juga menanggapi status lahan yang menjadi objek polemik penutupan Jalan Panca Warna.
Ia mengatakan, meski masa berlaku hak atas lahan tersebut telah berakhir, pihak PT PSP masih memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan.
“PT Permata Sentra Propertindo memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan karena masih menguasai lahan secara fisik, sesuai RTRW, dan tidak menelantarkannya,” ujar Titis.
Menurutnya, permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) telah diajukan. Namun, proses tersebut disebut mengalami penundaan administratif di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena terdapat proses hukum lain yang masih berjalan.
Titis juga menegaskan DPRD Kota Palembang bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutus ataupun membatalkan hak atas tanah.
“DPRD Palembang bukanlah lembaga pemutus atau pembatal hak tanah. Pernyataan anggota dewan mengenai status HGB mati hanyalah opini administratif. Pembatalan hak secara sah hanya kewenangan Kementerian ATR/BPN atau pengadilan,” katanya.
Terkait penutupan Jalan Panca Warna, Titis menyatakan pihaknya hingga kini masih mempertahankan penutupan akses jalan tersebut.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pembongkaran pagar atau membuka akses jalan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pembongkaran pagar atau pembukaan jalan paksa tanpa dasar hukum dapat dinilai melanggar Pasal 1365 KUHPerdata (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan tergolong tindakan main hakim sendiri (eigenrichting),” tegasnya.
Titis juga merujuk PP Nomor 18 Tahun 2021 dalam menjelaskan posisi hukum yang diklaim dimiliki PT PSP atas lahan tersebut.
“Sesuai PP No. 18 Tahun 2021, penundaan akibat perkara tidak menghapuskan penguasaan fisik (bezit) yang sah oleh PT Permata Sentra Propertindo. Jangan jadikan penundaan perpanjangan ini sebagai legitimasi untuk mengklaim tanah tersebut sebagai milik umum atau negara bebas,” pungkas Titis.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar RDP untuk membahas polemik penutupan Jalan Panca Warna atau kawasan eks Cineplex setelah adanya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam RDP tersebut, DPRD Palembang mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya PT Permata Sentra Propertindo selaku pihak yang disebut sebagai pemilik lahan eks Cineplex, perwakilan warga Cinde yang terdampak penutupan Jalan Panca Warna, Pemerintah Kota Palembang serta Kantor Pertanahan Palembang.
Namun, PT Permata Sentra Propertindo maupun penasihat hukumnya tidak hadir dalam forum tersebut.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam RDP adalah status SHGB Nomor 351 yang tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo. Dalam forum tersebut, SHGB tersebut disebut masa berlakunya telah berakhir pada 2020.
Polemik penutupan Jalan Panca Warna hingga kini masih menjadi perhatian karena berkaitan dengan akses masyarakat, status hak atas lahan, serta proses hukum yang melibatkan sejumlah pihak.
Dengan adanya bantahan dari pihak PT PSP, persoalan tersebut masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama terkait status hak atas lahan, proses perpanjangan HGB, serta dasar hukum penutupan Jalan Panca Warna.
(**)











