Buat Paspor Gunakan KTP Indonesia, WN Malaysia Diamankan Pihak Imigrasi

Selasa, 18 Oktober 2016
Richard Wijaya diamankan di Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Selasa (18/10/2016).

Palembang, Sumselupdate.com – Richard Wijaya (43) alias Quek Chia How, warga Negara Malaysia terpaksa diamankan petugas Imigrasi Klas I Palembang saat hendak membuat paspor menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia.

“Tujuan dia ke Imigrasi untuk membuat paspor. Memang syaratnya seperti KTP, akta kelahiran dan kartu keluarga sudah terpenuhi,” ujar Kepala Imigrasi Klas I Palembang Barlian, Selasa (18/10/2016).

Read More

Namun, sambung dia, saat melakukan wawancara oleh petugas,dalam proses pembuatan paspor Richard Wijaya tidak bisa menjawab pertanyaan yang disodorkan petugas kepadanya.

“Dari sana kami mencurigainya. Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dia warga Negara Malaysia, sehingga diamankan terlebih dahulu,” kata dia.

Untuk itu, masih dikatakannya, saat ini dia masih menjalani pemeriksaan, apakah memang sudah menjadi warga Negara Indonesia. “Tapi jika terbukti bersalah, pemilik nama Richard Wijaya ini dapat dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang ke-Imigrasian,” tegasnya.

Sementara itu, Richard Wijaya alias Quek Chia How, yang tercatat sebagai warga Jalan 2/3, Taman Paloh, Johor ini mengaku sudah dua tahun tinggal di Indonesia.

“Tinggal di Palembang baru beberapa bulan ini. Identitas mulai KTP, KK, akte kelahiran asal Palembang dibuat atas bantuan teman,” tutupnya. (man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts