Pertamina Batalkan Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM di SPBU Sumsel

Writer: - Sabtu, 5 September 2026
Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM di SPBU wilayah Sumatera Selatan. Pertamina menegaskan mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme pengawasan berupa kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Sumatera Selatan.

Pertamina Patra Niaga menegaskan, informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM tersebut bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme itu sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.

Read More

Pembatalan dilakukan setelah informasi mengenai rencana tersebut berkembang luas di masyarakat dan menjadi perhatian secara nasional.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan memperhatikan berbagai respons dan masukan masyarakat terkait informasi yang beredar.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Kitty juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” katanya.

Dengan pembatalan tersebut, ketentuan pembelian BBM di SPBU tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan mengenai penyaluran BBM yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator, khususnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Pengawasan BBM Subsidi Tetap Diperkuat

Meski membatalkan rencana tersebut, Pertamina Patra Niaga menegaskan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tetap dilakukan untuk memastikan bahan bakar bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga mengklaim telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.

Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan meningkatkan kepatuhan lembaga penyalur dalam menyalurkan BBM sesuai ketentuan.

Pertamina Patra Niaga juga menyatakan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Selain itu, perusahaan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Pertamina juga memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kabar kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM yang sebelumnya beredar luas. Pertamina Patra Niaga telah meminta pembatalan mekanisme pengawasan lokal tersebut di wilayah Sumatera Selatan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts