Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Harmonisasi 2, Yanto Majid, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah hadir Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Feri Prihatin Akbar, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Wanisa, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, Kepala Bidang Kearsipan Hendri, serta perwakilan Inspektorat Daerah dan BPKAD Kabupaten Bangka Tengah.
Dua Ranperkada yang menjadi objek harmonisasi yaitu Ranperkada tentang Pedoman Alih Media Arsip dan Ranperkada tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Dokumentasi Kearsipan Nasional.
Dalam rapat tersebut, proses harmonisasi dilakukan dengan mencermati aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus dibangun Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama Kanwil Kemenkum Babel dalam meningkatkan kualitas regulasi di daerah.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang secara konsisten bersinergi dengan Kantor Wilayah dalam proses pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, serta memiliki kualitas dan integritas,” ujar Johan.
Johan menegaskan bahwa regulasi yang berkualitas harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Setiap regulasi harus memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif. Karena itu, kami berkomitmen memberikan fasilitasi dan pendampingan agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa harmonisasi tidak hanya berfokus pada aspek substansi, tetapi juga memastikan struktur dan teknik penyusunan Ranperkada sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pembahasan dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi materi muatan maupun teknik penyusunan. Kami juga mencermati keterkaitan setiap norma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmoni maupun tumpang tindih pengaturan,” jelas Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan bahwa kedua Ranperkada tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dengan demikian, pengaturan mengenai alih media arsip serta penyelenggaraan sistem informasi kearsipan di Kabupaten Bangka Tengah diharapkan memiliki landasan yang jelas dan mendukung tata kelola kearsipan yang efektif.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah turut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas fasilitasi proses harmonisasi. Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah berharap Ranperkada yang disusun dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu diimplementasikan sesuai kebutuhan daerah.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Babel terus memperkuat perannya dalam pembinaan hukum dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, guna mendorong terciptanya regulasi yang harmonis, berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(rel)











