Kelompok Kadarkum Kelurahan Sepuluh Ilir Ikuti Sosialisasi Sadarkum

Writer: - Kamis, 27 Agustus 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan Sosialisasi Sadar Hukum (Sadarkum) di Kelurahan Sepuluh Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan Sosialisasi Sadar Hukum (Sadarkum) di Kelurahan Sepuluh Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Lurah Sepuluh Ilir tersebut diikuti Lurah Sepuluh Ilir Azuan Rizal beserta jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Sepuluh Ilir, Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, warga, serta Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kelurahan Sepuluh Ilir.

Read More

Lurah Sepuluh Ilir, Azuan Rizal menyampaikan bahwa sosialisasi Sadarkum menjadi sarana penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, meningkatnya kesadaran hukum di tengah masyarakat diharapkan dapat menciptakan ketertiban, keamanan, dan kehidupan bermasyarakat yang lebih kondusif.

“Dengan memahami aturan hukum, masyarakat diharapkan dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta mampu menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing,” ujar Azuan.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Tanah kepada Warga 8 Ilir

Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Asnedi. Asnedi, Kamis (26/8) menjelaskan bahwa materi tersebut mencakup sejumlah ketentuan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Asnedi menjelaskan, terdapat sejumlah perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, di antaranya penyelenggaraan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi, memasuki rumah atau pekarangan orang lain, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong, gangguan terhadap ketenteraman lingkungan, serta gangguan terhadap pemakaman jenazah.

Baca juga: Kemenkum Babel Perkuat Pembinaan Posbankum dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2026

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.

“Kesadaran hukum bukan hanya tentang mengetahui adanya aturan, tetapi juga memahami konsekuensi dari setiap perbuatan yang dilakukan. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui batas-batas perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib,” jelas Asnedi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat.

Sebelum kegiatan ditutup, dilakukan evaluasi terhadap pemahaman peserta melalui post test yang dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Nelly Rusmania. Evaluasi ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana materi yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan oleh peserta.

Sosialisasi Sadarkum tersebut sekaligus menjadi bagian dari kegiatan Kelompok Kadarkum Kelurahan Sepuluh Ilir yang merupakan inisiasi Lurah Sepuluh Ilir.

Melalui kegiatan ini, diharapkan keberadaan kelompok Kadarkum dapat semakin aktif dalam mendorong tumbuhnya budaya sadar hukum serta membantu menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, aman, dan memahami hukum. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts