Baturaja, Sumselupdate.com – Pelarian Novri Antoni (38), terpidana perkara narkotika yang melarikan diri seusai menjalani persidangan di halaman Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja pada 24 April 2026 lalu, akhirnya berakhir.
Novri berhasil diamankan personel Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Resmob Polres Banyuasin pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Terpidana tersebut ditangkap di wilayah Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, setelah kurang lebih empat bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novri merupakan terpidana perkara penyalahgunaan narkotika. Dalam perkara tersebut, ia telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela S.IK., M.IK. mengatakan, penangkapan Novri merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri OKU untuk mengetahui keberadaan terpidana yang sebelumnya melarikan diri.
“Bersama Kejaksaan Negeri OKU, kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terdakwa Novri Antoni yang telah diputus dengan hukuman sembilan tahun. Terdakwa berhasil kami amankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin,” ujar Helmy.
Setelah diamankan, Novri kemudian dibawa ke Mapolres OKU untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri OKU.
Penyerahan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di ruang lobi Mapolres OKU.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela menyerahkan langsung Novri kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip SH, MH.
Kajari OKU Rudhy Parhusip mengapresiasi langkah Polres OKU bersama jajaran yang berhasil menemukan dan mengamankan kembali Novri setelah empat bulan melarikan diri.
“Terima kasih kepada Kapolres OKU dan jajarannya atas keberhasilannya menangkap satu lagi tahanan yang kabur usai sidang tanggal 24 April lalu dan sudah kurang lebih empat bulan menjadi DPO,” ungkap Rudhy.
Dengan tertangkapnya Novri Antoni, salah satu tahanan yang sebelumnya melarikan diri kini kembali diamankan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, Novri akan menjalani proses sesuai putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(**)











